TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Lucinta Luna, Milano Lubis, memohon kepada polisi agar kliennya direhabilitasi. Permintaan itu disampaikan Milano dalam konferensi pers, seperti diunggah kanal Youtube Seleb Life pada Jumat, 14 Januari 2020.
"Memang kita ingin mengupayakan Lucinta ini direhab tapi keputusannya ada di pihak Polres Jakarta Barat," katanya.
Baca Juga:
Menurut Milano, Lucinta Luna menggunakan psikotropika bukan untuk bersenang senang tetapi lantaran Lucinta mengalami depresi karena mendapat perundungan di media sosial. Oleh karena itu Milano berharap Lucinta untuk direhabilitasi.
"Gara-gara itulah Lucinta Luna mengonsumsi psikotropika ini, tentu harapan kami dengan adanya dasar gangguan seperti ini, dia depresi, kami sangat berharap Polres Jakarta Barat bisa bijak mengambil keputusan," kata kuasa hukum Lucinta yang lain.
Sebelumnya, di media sosial viral video Lucinta Luna yang tengah depresi. Lucinta Luna terlihat menggeram kesakitan dengan mata melotot. Tangannya juga terlihat memegang dan seperti ingin mencakar sesuatu. Dalam kondisi itu, kekasih Lucinta, Abash, tampak berusaha menenangkan Lucinta.
Abash mengunggah fotonya bersama Lucinta Luna saat mengucapkan selamat Tahun Baru 2020 kepada para followernya. Instagram/@Ashgreyz
Terkait dengan adanya video tersebut, Lucinta Luna mengakui bahwa saat itu dia sudah tak kuat lagi melihat komentar netizen. Menurut Milano penangkapan Lucinta Luna ini membuat orang-orang tahu siapa Lucinta Luna sebenarnya.
"Kita sangat apresiasi, tidak ada untuk bertentangan dengan pihak kepolisian, justru berterimakasih, justru dengan ini mungkin nantinya Lucinta Luna sendiri, dan temen-temen sendiri tahu siapa Lucinta Luna sebenarnya," ujar Milano.
Lucinta Luna ditangkap kepolisian pada Selasa, 11 Februari 2020 lalu. Ia ditangkap di apartemen pribadinya di bilangan Tamrin, Jakarta Pusat.
Saat ini, polisi menempatkan Lucinta Luna di sel khusus Rutan Polda Metro Jaya. Penempatan di sel khusus ini bukan tanpa alasan, ini dilakukan agar Lucinta terhindar dari perundungan tahanan lainnya.
M RYAN H