TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk tayangan Hotman Paris Show di INews TV. Mengetahui hal tersebut, tak sedikit warganet yang membandingkan sikap KPI terhadap tayangan televisi lainnya. Salah satunya adalah sinetron azab.
Kabar teguran ini juga KPI sampaikan melalui unggahan di instagram @kpipusat pada Sabtu, 15 Februari 2020. Pada kolom komentar, warganet juga mepertanyakan perihal mengapa sintron azab tidak mendapat teguran dari KPI.
"Ah giliran sinetron azab malah diam tanpa kata yuhuu," tulis akun @aditya_andryawan. "Sinetron azab yang oenuh bullying kok ngga ada kabarnya dari KPI ini??," tukis akun @irene_dwike.
Selain itu warganet juga mempertanyakan perihal mengapa sinetron lain yang dirasa tidak mendidik tidak mendapat teguran serupa.Teddy, mantan suami Lina, di acara Hotman Paris Show. (Instagram-@hotmanparisofficial)
"Mending sinetron yang ga mutu itu pak, dihilangkan, kebencian di talkshow juga dimusnahkan. Kasian anak-anak yang melihat," tulis akun @dan_tishop.
Komentar warganet ini bukan tanpa alasan. Mereka mengaku bosan dengan jengah dengan tayangan sinetron yang berbau perundungan dan kekerasan. Mereka juga takut anak-anak yang melihatnya menjadi terpengaruh dan mengikutinya.
Program siaran Hotman Paris Show ditegur KPI karena program yang di pandu oleh pengacara kondang Hotman Paris ini dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Terdapat 6 pasal dalam P3SPS yang terkena yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4). Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.
M RYAN H