Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktris Air Terjun Pengantin Nanie Darham Pesan Kokain Via Medsos

Reporter

image-gnews
Artis Nanie Darham digelandang polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. Saat ditangkap kediamannya, polisi menemukan ekstasi sebanyak 1 butir. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Artis Nanie Darham digelandang polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. Saat ditangkap kediamannya, polisi menemukan ekstasi sebanyak 1 butir. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang pemain film Air Terjun Pengantin Nanie Darham ditangkap oleh Polda Metro Jaya lantaran perannya sebagai pengedar kokain. Nanie diketahui menggunakan media sosial untuk memesan barang haram itu dari luar negeri.

"Sistemnya adalah dengan cara memesan dengan 'delivery order' menggunakan media sosial, itu cara memesannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Meski demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut mengenai media sosial maupun metode pemesanan itu karena proses investigasi Kepolisian masih berjalan.

Dia hanya menyampaikan polisi sudah mengantongi identitas bandar kokain dan mengatakan kokain ini didatangkan dari luar negeri. "Kita sudah kantongi namanya tapi kita belum bisa sebutkan. Barang ini kiriman dari luar negeri," kata Yusri.

Ditangkapnya Nanie berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.Artis dari film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham (NAD), saat digelandang polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki, ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, kemudian polisi menemukan pil H5 atau "happy five".

Setelah menangkap JA dan WED, polisi terus melakukan pengembangan. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham. "Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," katanya.

Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Nanie. Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi tidak menemukan kokain tetapi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Nanie Darham, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

1 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


TikTok Dipanggil Pekan Depan, Wamendag: Kita Pastikan Tidak Boleh Jualan di Medsos

57 hari lalu

Tiktok Tokopedia. TEMPO
TikTok Dipanggil Pekan Depan, Wamendag: Kita Pastikan Tidak Boleh Jualan di Medsos

TikTok akan dipanggil pekan depan untuk memastikan penerapan dan kepatuhan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 soal larangan berjualan di medsos.


21 Remaja di Tangerang Ditangkap Saat Hendak Tawuran, Kapolres Minta Orang Tua Awasi HP Anak

2 Februari 2024

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis
21 Remaja di Tangerang Ditangkap Saat Hendak Tawuran, Kapolres Minta Orang Tua Awasi HP Anak

Dari para remaja itu, polisi menyita celurit, petasan, dan parang yang akan digunakan untuk tawuran.


Penyebar Video Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Makin Nyaman di Medsos

28 Januari 2024

Rebecca Klopper. Foto: Instagram/@rklopperr
Penyebar Video Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Makin Nyaman di Medsos

Rebecca Klopper kembali tampil percaya diri dan makin nyaman membagikan kegiatannya di media sosial usai penyebar videonya divonis 3 tahun penjara.


Dosen Monash University Indonesia: Sebagai Pengguna Medsos Terbesar di Asia Tenggara, Waspada Propaganda Partisipatif

22 Januari 2024

Penulis buku, DR Ika Idris memaparkan sejumlah aspek pada buku yang ditulisnya didampingi panelis Putu Widjanarko Ph.D di Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. Foto: Istimewa
Dosen Monash University Indonesia: Sebagai Pengguna Medsos Terbesar di Asia Tenggara, Waspada Propaganda Partisipatif

Dosen senior Monash University Indonesia, Ika Idris, mengatakan Indonesia tercatat sebagai pengguna medsos terbesar di Asia Tenggara harus waspada.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.


Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Solo Sebut Pelapor Belum Lengkapi Syarat Materiil

16 Januari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bermain tenis meja bersama istri, Siti Atikoh (kanan) saat suasana CFD di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Solo Sebut Pelapor Belum Lengkapi Syarat Materiil

Menindaklanjuti itu, Poppy mengatakan Bawaslu Kota Solo segera menggelar rapat pleno untuk menentukan laporan bisa diregister atau tidak.


Satgas Pemilu Netralitas ASN akan Awasi Medsos 4 Ribu Pegawai Kemenkumham DKI

10 Januari 2024

Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat menyematkan ban lengan kepada ketua tim Satgas Netralitas ASN dan PPNPN di Kantor Kemenkumham DKI Jakarta, Jakarta Timur, Rabu, 10 Januari 2024. ANTARA/Syaiful Hakim
Satgas Pemilu Netralitas ASN akan Awasi Medsos 4 Ribu Pegawai Kemenkumham DKI

Akun medsos milik lebih dari 4 ribu pegawai, termasuk ASN, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta akan diawasi.


Tiga Pasangan Capres Berebut Penghuni Medsos

2 Januari 2024

Tiga pasangan capres berebut simpati generasi z dan milenial lewat kampanye di media sosial.
Tiga Pasangan Capres Berebut Penghuni Medsos

Tiga pasangan calon presiden atau capres berebut simpati generasi z dan milenial lewat kampanye di medsos.