TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hal ini Febri sampaikan melalui channel Youtube milik Deddy Corbuzier yang diunggah pada Rabu, 6 November 2019. Febri menjelaskan alasan DPR tidak dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada KPK yang sempat dipertanyakan Fahri.
"Kewenangan untuk menangkap, memproses itu bisa dilakukan oleh KPK, polisi dan jaksa untuk kasus korupsi, tapi kalau ditanya kenapa DPR engga bisa mengOTT KPK ya mestinya baca undang-undangnya sendiri, apa iya DPR itu ditugaskan untuk melakukan penegakkan hukum, enggak," kata Febri di video berjudul 'PANAS!!! KPK KATAKAN FAHRI HAMZAH PEMBOHONG Feat FEBRI DIANSYAH JUBIR KPK'.
Dia menyatakan bahwa DPR hanya memiliki tiga fungsi dan bukan untuk melakukan penegakkan hukum seperti OTT, yang biasa dilakukan KPK. "DPR itu ditugaskan melakukan 3 hal, regulasi membuat aturan untuk kepentingan rakyat, membuat penganggaran dan pengawasan," kata Febri. "Enggak ada fungsi DPR melakukan OTT melakukan penegakkan hukum, tapi apakah polisi dan jaksa bisa? Bisa, apakah pernah ada pegawai KPK yang diproses dalam kasus korupsi? Pernah."
Febri juga ingin meluruskan bahwa anggapan anggota KPK tidak dapat diproses hukum itu tidak benar. "Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa KPK tidak bisa diproses ya itu sangat keliru dan menyesatkan informasinya karena secara normatif dan secara praktis sebenarnya itu memungkinkan," kata Febri.
KPK sendiri mempertanyakan mengapa isu-isu tersebut yang selalu muncul. Menurut Febri seharusnya lebih baik fokus pada kerjasama antara KPK, polisi dan kejaksaan untuk memberantas korupsi. "Yang jadi pertanyaan adalah kenapa yang dimunculkan isu itu bukan misalnya bagaimana agar KPK, polri dan kejaksaan bisa solid dalam pemberantasan korupsi," kata Febri.
KPK senang dengan adanya kritikan seperti ini dan juga menganggap kritikan terhadap KPK ini sebagai vitamin. "Kadang kami melihat Pak Fahri Hamzah itu sering bicara seperti itu karena terlalu mencintai KPK," kata Febri.
Fahri sebelumnya juga sempat diwawancara di channel Youtube Deddy yang diunggah pada Sabtu, 26 Oktober 2019 dengan judul 'WAH, TERNYATA ADA BISNIS DI DALAM KPK!? (Fahri Hamzah BUBARKAN KPK)'. Pernyataannya tersebut dalam durasi 29 menit itu juga sudah diklarifikasi oleh KPK di website resmi mereka. Klarifikasi tersebut diunggah pada Rabu, 30 Oktober 2019 dan ditulis secara lengkap. KPK menyatakan bahwa terdapat sejumlah informasi yang tidak benar terkait dengan KPK dalam video tersebut.
"Namun, karena kami melihat sejumlah informasi yang disampaikan keliru bahkan dapat termasuk informasi yang mengandung kebohongan, maka sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat, kami perlu menyampaikan beberapa klarifikasi," tulis KPK dalam websitenya.
MARVELA