Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tayangkan Lucinta Luna, Pesbukers Kena Sanksi KPI Lagi

image-gnews
Program acara Pesbukers. Tabloidbintang.com
Program acara Pesbukers. Tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program Pesbukers di ANTV mendapatkan teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat atau KPI. Program ini kedapatan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

"Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya ke ANTV," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Oktober 2019.

Berdasarkan surat sanksi KPI Pusat, program siaran Pesbukers yang ditayangkan ANTV pada 12 September 2019 mulai pukul 17.18 WIB memuat gambar dari media sosial. Lucinta Luna yang membuat pernyataan yang tidak pantas dengan menggunakan kata-kata kasar yang dilontarkanya.

Menurut Mulyo, adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja. Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mulyo mengatakan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Dengan menyiarkan adegan Lucinta Luna dengan pernyataan kasarnya, KPI menilai hal tersebut mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.

Dalam setiap tayangan di televisi, kata Mulyo, penyelenggara siaran wajib untuk menyiarkan konten yang mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

KPI berharap ANTV segera melakukan perbaikan internal dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program dengan mengacu pada aturan yang berlaku yakni P3SPS KPI tahun 2012. “Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat,” kata Mulyo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Tingkatkan Pengangkutan Kargo Petrokimia

12 hari lalu

Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (kanan) dan Direktur Gas, Petrokimia, & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) saat penandatanganan perjanjian kerja sama di Bandung, pada Senin 30 September 2024. Dok. PIS
Pertamina Tingkatkan Pengangkutan Kargo Petrokimia

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Pertamina International Shipping (PIS) resmi menjalin kemitraan strategis untuk pengangkutan kargo petrokimia berupa Paraxylene dan Propylene


Komika hingga Musisi Tolak RUU Penyiaran: Mereka Panik Seniman Sudah Berani Kritis

6 Juni 2024

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Komika hingga Musisi Tolak RUU Penyiaran: Mereka Panik Seniman Sudah Berani Kritis

Vikri Rastra dan Kojek Rap Betawi menyampaikan kritik terhadap RUU Penyiaran. Mereka tak mau kebebasannya dibatasi.


Diskusi RUU Penyiaran di Unud: Akademisi hingga Praktisi Penyiaran dan Pers Soroti Pasal-pasal Kontroversial

28 Mei 2024

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Diskusi RUU Penyiaran di Unud: Akademisi hingga Praktisi Penyiaran dan Pers Soroti Pasal-pasal Kontroversial

RUU Penyiaran terus tuai kritik. Akademisi hingga pekerja pers soroti pasal-pasal kontroversial di dalam diskusi RUU Penyiaran di Unud.


Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

27 Mei 2024

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

Dosen Hukum Unud juga Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, proses penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan meaningfull partisipatian.


Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalnya: Ancam Kemerdekaan Pers

19 Mei 2024

Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalnya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.


Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

16 Mei 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.


Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

15 Mei 2024

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.


Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

15 Mei 2024

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

Rencana revisi UU Penyiaran ditolak komunitas pers. Dikhawatirkan mengancam kebebasan pers hingga ruang digital.


Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI Soroti Peran KPI yang Lebih Super Power dari KPK

15 Mei 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI Soroti Peran KPI yang Lebih Super Power dari KPK

Draf revisi UU Penyiaran menyebut KPI bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.


Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

11 Mei 2024

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

Salah satu pasal dalam revisi UU Penyiaran yang disorot soal meluasnya kewenangan KPI.