TEMPO.CO, Jakarta - Program Pesbukers di ANTV mendapatkan teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat atau KPI. Program ini kedapatan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
"Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya ke ANTV," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Oktober 2019.
Berdasarkan surat sanksi KPI Pusat, program siaran Pesbukers yang ditayangkan ANTV pada 12 September 2019 mulai pukul 17.18 WIB memuat gambar dari media sosial. Lucinta Luna yang membuat pernyataan yang tidak pantas dengan menggunakan kata-kata kasar yang dilontarkanya.
Menurut Mulyo, adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja. Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a).
Mulyo mengatakan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Dengan menyiarkan adegan Lucinta Luna dengan pernyataan kasarnya, KPI menilai hal tersebut mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.
Dalam setiap tayangan di televisi, kata Mulyo, penyelenggara siaran wajib untuk menyiarkan konten yang mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
KPI berharap ANTV segera melakukan perbaikan internal dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program dengan mengacu pada aturan yang berlaku yakni P3SPS KPI tahun 2012. “Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat,” kata Mulyo.