Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlalu Kaya, Hotman Paris Tidak Masalah Acaranya Kena Sanksi KPl

image-gnews
Hotman Paris. Instagram
Hotman Paris. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara tentang salah satu acaranya yang mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia. Tayangan Hotman Paris Show, tidak diizinkan untuk tayang selama dua episode.

"Hotman Paris Show istirahat dulu, habis itu tayang lagi," ujar Hotman dalam video yang ia unggah di Instagram, Selasa, 1 Oktober 2019.

Hotman mengatakan, pendapatannya bukanlah dari tayangan yang ia buat di televisi melainkan pekerjaan utamanya sebagai pengacara internasional selama ini, sehingga dengan dihentikannya sementara tayangan tersebut, tidak mempengaruhi kekayaannya.

Menurut Hotman, tayangan bincang-bincang yang ia buat tersebut mendapatkan rating tinggi karena ide-idenya. "Menjadi number one berkat host-nya," kata Hotman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama dua episode, acara Hotman Paris Show tidak akan disiarkan di televisi. Dalam keterangan tertulisnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan keterangan lewat surat sanksi dari KPI Pusat Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, ada hal yang dilanggar dari tayangan Hotman Paris ini, yaitu pelanggaran terhadap norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal. Selain itu, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik, ternyata tidak boleh ditayangkan oleh televisi.

Hal tersebut terkait penayangan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elza Syarief di tanggal 29 Agustus 2019 dan adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Siap Bela Amy WNA Korea Ambil Kembali Anaknya, Sunan Kalijaga Tantang Hotman Paris

3 hari lalu

Dua pengacara, Hotman Paris dan Sunan Kalijaga. Foto: Instagram.
Siap Bela Amy WNA Korea Ambil Kembali Anaknya, Sunan Kalijaga Tantang Hotman Paris

Sunan Kalijaga membeberkan alasannya membela Amy WNA Korea untuk merebut kembali empat anaknya yang dikuasai Aden Wong dan Tisya Erni.


650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

5 hari lalu

Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

Lebih dari 650 pengacara Chile mengadukan pemerintah Israel dan PM Benjamin Netanyahu ke ICC atas genosida terhadap warga Palestina di Gaza


Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

11 hari lalu

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)
Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.


KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

13 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

Sidang perdana antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional atau YAKIN dengan KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu berlangsung hari ini.


Babak Baru Kasus Budi Said, Hotman Paris Ajukan Praperadilan

35 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Babak Baru Kasus Budi Said, Hotman Paris Ajukan Praperadilan

Budi Said melawan penetapan tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. Menggandeng Hotman Paris, Praperadilan diajukan di PN Jakarta Selatan.


Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

41 hari lalu

Stefanus Roy Rening seusai menjalani sidang putusan atas perkara perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjalani sidang putusan. Dihukum 4,5 tahun penjara.


Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

41 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.


Dukung Prabowo-Gibran, Raffi Ahmad Sebut Sudah Diperingatkan Konsekuensi di Depan Mata

42 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi usai memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dukung Prabowo-Gibran, Raffi Ahmad Sebut Sudah Diperingatkan Konsekuensi di Depan Mata

Raffi Ahmad mengakui sebelum terjun ke dunia politik, ia diingatkan oleh banyak pihak sebelum memutuskan mendukung Prabowo-Gibran.