TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara tentang salah satu acaranya yang mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia. Tayangan Hotman Paris Show, tidak diizinkan untuk tayang selama dua episode.
"Hotman Paris Show istirahat dulu, habis itu tayang lagi," ujar Hotman dalam video yang ia unggah di Instagram, Selasa, 1 Oktober 2019.
Hotman mengatakan, pendapatannya bukanlah dari tayangan yang ia buat di televisi melainkan pekerjaan utamanya sebagai pengacara internasional selama ini, sehingga dengan dihentikannya sementara tayangan tersebut, tidak mempengaruhi kekayaannya.
Menurut Hotman, tayangan bincang-bincang yang ia buat tersebut mendapatkan rating tinggi karena ide-idenya. "Menjadi number one berkat host-nya," kata Hotman.
Selama dua episode, acara Hotman Paris Show tidak akan disiarkan di televisi. Dalam keterangan tertulisnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan keterangan lewat surat sanksi dari KPI Pusat Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, ada hal yang dilanggar dari tayangan Hotman Paris ini, yaitu pelanggaran terhadap norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal. Selain itu, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik, ternyata tidak boleh ditayangkan oleh televisi.
Hal tersebut terkait penayangan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elza Syarief di tanggal 29 Agustus 2019 dan adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.