TEMPO.CO, Jakarta - Musikus sekaligus mantan jurnalis Tempo, Ananda Badudu mengatakan penggalangan dana yang ia lakukan untuk demonstrasi menolak rancangan undang-undang bermasalah oleh mahasiswa, adalah upayanya menyuarakan kebenaran. Ia mengatakan tak punya kepentingan apapun selain itu.
“Poin utama adalah kebenaran itu harus disuarakan seberapapun itu sulit, seberapapun itu berisiko karena saya bukan pinokio,” ucap eks personil duo Banda Neira yang akrab disapa Nanda ini di kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2019. Ia datang ke kantor lamanya untuk mengenang jurnalis senior Tempo mendiang Amarzan Loebis.
Menurut Nanda, filosofi soal kebenaran itu ia dapatkan dari sosok Amarzan yang dianggapnya sebagai gurunya. Selama enam tahun bekerja di Tempo, ia getol menghadiri kelas evaluasi yang diampu Amarzan setiap Selasa. “Beliau adalah guru jurnalistik dan politik yang sangat berpengaruh bagi saya pribadi,” ucap dia.
Amarzan pernah menjadi korban politik pada awal pemerintahan Orde Baru. Aktivitasnya sebagai wartawan dan sastrawan Lekra, organisasi kebudayaan sayap kiri di Indonesia yang dibentuk oleh Partai Komunis Indonesia. Pasca kejatuhan PKI, tanpa peradilan, Amarzan harus mengalami masa pembuangan di Pulau Bulu, Kepulauan Maluku selama bertahun-tahun.
Belajar dari keberanian Amarzan, kata Nanda, ia akan menghadapi somasi yang baru-baru ini dilayangkan oleh Polda Metro Jaya kepada dirinya. “Saya sudah siapkan tim hukum yang dampingi setiap pemeriksaan. Saya gak akan kabur. Saya tidak akan lari kalau dipanggil. Saya akan datang ke Polda,” tutur Nanda.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan akan mengirimkan somasi kepada Nanda terkait ucapannya bahwa ia melihat banyak sekali mahasiswa digelandang di kantor polisi itu tanpa pendampingan dan prosedur yang benar. Polisi merilis bukti rekaman Close Circuit Television (CCTV) terkait pemeriksaan dua mahasiswa yang sempat ditahan bersamaan dengan Nanda.
Nanda sendiri digelandang ke Polda Metro Jaya pada Jumat dinihari, 27 September 2019 lantaran aktivitasnya mentransfer dana kepada mahasiswa untuk aksi massa menolak rancangan undang-undang bermasalah. “Kami akan mengirim somasi ke Ananda Badudu,” ujar Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris, Rovan Richard Mahenu di kantornya, Senin, 30 September 2019.
FIKRI ARIGI