TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani melaporkan putri pengacara Elza Syarief, Poppy Maretha alias Poppy Kelly ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Agustus 2019. Ia melaporkan Poppy setelah disebut pelacur pada unggahan akun instgram Nikita.
Nikita menuturkan awalnya dia mencoba membiarkan semua penyataan miring Poppy Maretha terhadapnya di media sosial. Namun ketika kata 'pelacur' terlontar, Nikita tak tinggal diam karena tuduhan itu akan berimbas kepada anak-anaknya.
"Kata 'pelacur'nya itu yang bikin Niki jadi aduh! Tapi pas banget ada nama Nikita Mirzani-nya jadi enak ngelaporin," ujarnya. "Karena menyebutkan nama jelas banget Nikita Mirzani. Nikita di Indonesia cuman satu gitu."
Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Poppy Maretha bermula ketika Poppy tak terima saat Nikita marah-marah kepada ibunya, Elza Syarief di program acara televisi Hotman Paris Show. Nikita mengamuk kepada Elza lantaran dia menjadi pengacara Sajad Ukra, mantan suami Nikita.
Melalui Elza Syarief, Sajad yang merupakan warga negara asing, ingin mendapatkan hak asuh atas anaknya dengan Nikita. Padahal pengadilan memutuskan hak asuh jatuh ke tangan Nikita. Sajad kemudian melaporkan Nikita ke polisi dengan tuduhan menelantarkan anak.
Nikita Mirzani melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik kepada dirinya di Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan tuduhan pelacur yang ditujukan kepada Nikita Mirzani dikhawatirkan berdampak kepada anak-anak Nikita di kemudian hari. "Seorang wanita yang punya tiga anak, kalau sampai kalimat-kalimat yang mendiskreditkan nama baik dibaca anaknya, kasihan anaknya," ujar Fahmi.
Terlebih, Fahmi melanjutkan, semua tuduhan Poppy Maretha kepada kliennya dianggap tidak benar. "Nikita Mirzani ini pekerjaannya jelas, pekerja seni, bukan sebagaimana dikatakan orang yang kami laporkan," kata Fahmi.
Nikita Mirzani melaporkan Poppy Maretha dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Poppy disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.