TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X, Anang Hermansyah bersikukuh pemerintah diberi mandat memberi insentif bagi pelaku ekonomi kreatif skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut terkait pembahasan RUU Ekonomi Kreatif atau RUU Ekraf yang kini tengah memasuki tahap finalisasi.
"Kami tetap menginginkan norma di Pasal 22 RUU Ekraf agar pemerintah diwajibkan untuk memberi insentif bagi pelaku ekonomi kreatif khususnya bagi kelompok yang berkategori rintisan (start up)," ujar Anang, berdasarkan rilis yang diterima Tempo, Rabu, 24 Juli 2019.
Menurut Anang pemerintah dan panja RUU Ekraf di Komisi X hingga saat ini belum menemukan titik temu untuk sejumlah pasal krusial. Anang menuturkan dalam rumusan Pasal 22 ayat (1) disebutkan "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif dan kemudahan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif". Dalam perkembangannya, kata Anang, pemerintah masih bersikukuh agar kata 'wajib' diubah menjadi 'dapat'.
"Kami menginginkan kata 'wajib' dimasukkan dalam norma tersebut, tujuannya agar pemerintah mendapat mandat UU yakni kewajiban memberi insentif kepada pelaku kreatif. Bukan lagi dapat yang sifatnya sukarela," papar Anang.
Anang membandingkan norma serupa muncul di Pasal 21 ayat (5) UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan.
Penetapan norma tersebut menurutnya berakibat pada performa UMKM kita saat ini tidak maksimal. "Karena sifatnya sukarela, akibatnya insentif yang semestinya didapat UMKM tidak maksimal diberikan pemerintah. Kita tidak menginginkan kondisi serupa juga terjadi di ekonomi kreatif."
Politisi PAN ini mengingatkan komitmen Presiden Jokowi dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. "Komitmen Pak Jokowi ini semestinya ditangkap dengan baik dalam pembahasan rumusan ini oleh wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Ekraf ini," ucap Anang.