TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap salah satu personel Srimulat, Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suaminya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Nunung dan suaminya ditangkap di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019.
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika. Melalui hasil pemeriksaan sementara Nunung dikabarkan sudah lima bulan mengonsumsi sabu. Ia mengaku menggunakannya untuk menjaga stamina.
Tertangkapnya Nunung, menambah daftar pemain Srimulat yang pernah terjerat kasus serupa. Berikut di antaranya:
1. Doyok
Pria bernama asli Sudarmaji sempat ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 2000. Ia ditangkap karena kedapatan atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu.
Pada 20 November 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun. Setelah itu Doyok menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tangerang.
2. Polo
Polo terjerat kasus narkoba di rahun yang sama dengan Doyok, yakni 2000. Ia ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,5 gram. Polo kemudian dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan. Namun, empat tahun kemudian, pada bulan Juni pemilik nama Christian Barata Nugroho kembali ditangkap kepolisian terkait kasus serupa. Ia ditangkap di bilangan Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
3. Gogon
Mendiang Margono alias Gogon, pria berciri khas rambut berjambul ini ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tangerang, Banten pada 2007. Ia ditangkap bersama teman wanitanya, Tri Kusni Handayani, di Perumahan Bandara Mas Blok U No 18 RT 08/01, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kasus itu terkuak setelah keduanya terlibat cekcok mulut yang berujung pengakuan Tri kepada polisi yang menyebutkan Gogon memiliki narkoba. Dari rumah Gogon, polisi menyita sabu-sabu dan pilk ekstasi.
Gogon menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan psikotropika dan dalam sidang tersebut JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun pidana penjara.
4. Tessy
Tessy ditangkap saat sedang berpesta sabu di kawasan Bekasi pada 23 Oktober 2014. Tessy dibekuk beserta barang bukti sabu seberat 1,06 gram yang ditemukan di dalam mobilnya. Polisi turut menahan dua rekan Tessy berinisial AJ dan PS. Pada saat penangkapan itu Tessy sempat masuk kamar mandi dan menenggak cairan pembersih lantai. Karena itu Tessy sempat dilarikan terlebih dahulu ke rumah sakit. "Mungkin kalau tidak tertangkap saya akan lebih buruk," katanya di gedung Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, 30 April 2015.
AISHA SHAIDRA | ARSIP TEMPO