TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara karena terbukti membuat berita bohong dan menyebabkan keonaran. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ratna Sarumpaet
Penyanyi yang juga dokter bedah plastik Tompi menyampaikan harapannya terkait kasus Ratna Sarumpaet sebelum vonis dijatuhkan. Tompi yang pernah menjadi saksi perkara itu berharap Ratna Sarumpaet dibebaskan.
"Sejujurnya saya berharap beliau tidak dihukum. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran yang mahal," kata Tompi di acara peluncuran Men/o/logy di Jakarta, Kamis 11 Juli 2019. "Tapi kita enggak bisa beropini berdasarkan maunya saya. Ada regulasinya."
Menurut Tompi, apa yang sudah dialami oleh Ratna Sarumpaet semestinya bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja. Pengakuan Ratna Sarumpaet bahwa dia tidak dianiaya seperti informasi yang tersebar di masyarakat patut diapresiasi.
Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim meyakini Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
"Banyak pertimbangan kemanusiaan, walaupun saya sangat-sangat tidak suka dengan kejadian itu. Bukan orangnya, tapi kejadiannya," ucap Tompi. "Saya sangat tidak bisa menerima kejadian itu dan enggak terbayang rasanya kalau orang percaya dan terlanjur mengamuk."
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Memicu Benih Keonaran
Tompi melanjutkan, kabar bohong yang dirangkai sedemikian rumah akan membahayakan siapa saja pada saat itu karena dikaitkan dengan konteks Pemilu. "Seolah-olah lawan politik yang menghajar. Dan orang akan menangkapnya begitu. Itu bahaya sekali," ucap dia.