TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Distrik Suwon, Korea Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Park Yoochun. Aktor dan mantan anggota grup JYJ ini terbukti mengkonsumsi narkoba.
Selain menerima hukuman percobaan, Park Yoochun harus membayar denda 1,4 juta won atau sekitar Rp 16,9 juta serta melakukan kerja sosial selama masa percobaan. "Kejahatan narkoba harus dihukum berat karena efek candu dan berbahaya bagi individu dan masyarakat," kata hakim Kim Doo Hong dalam sidang, seperti dikutip dari Yonhap.
Park Yoochun yang mengenakan baju tahanan menerima vonis itu dan sempat memberikan pernyataan kepada wartawan. "Saya minta maaf kepada semua, terutama para fans. Saya akan melakukan banyak kegiatan sosial dan berusaha menjalani hidup yang lebih baik," kata pria 32 tahun itu dengan mata berkaca-kaca.
Park Yoochun. Wikipedia.org
Tak sedikit penggemar Park Yoochun yang menangis mendengar vonis tersebut. Polisi menangkap Park Yoochun pada 17 Mei 2019. Dia diketahui menggunakan 1,5 gram methamphetamine antara Februari sampai Maret 2019.
Selama persidangan, pengacara Park Yoochun mengatakan kliennya menggunakan narkoba karena mengalami depresi. Park Yoochun stress lantaran gagal bertunangan dengan Hwang Ha Na, cucu pendiri Namyang Dairy Products. Pada 2017, Park mengumumkan rencananya menikahi Hwang yang sudah dekat dengannya sejak 2016. Namun hubungan itu kandas pada 2018.
Baca: Positif Narkoba, Park Yoochun Berpotensi Dipenjara 7,5 tahun