TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Permusikan akhirnya resmi ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2019. Kabar tersebut dibagikan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) melalui media sosial Twitter.
"Teman-teman, ada berita baik bahwa RUU Permusikan telah resmi ditarik DPR dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 pada pukul 17.00 WIB hari ini," cuit akun KNTL RUUP.
RUU tersebut sebelumnya membuat sebagian besar musikus dan pegiat di industri musik tanah air bersuara menunjukkan penolakan. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mendesak inisiator RUU Permusikan, Anang Hermansyah, mencabut RUU tersebut dari Prolegnas. Usul pencabutan RUU merupakan salah satu poin kesepakatan beberapa pihak setelah menggelar Konferensi Meja Potlot, Maret 2019.
"Hal ini berkaitan dengan munculnya kontroversi terhadap terbitnya RUU Permusikan pada bulan Februari 2019 lalu yang menimbulkan banyak tanda tanya dari berbagai lapisan pelaku musik," susul cuitan berikutnya.
Draf RUU Permusikan yang diusulkan anggota Komisi X DPR sekaligus musikus Anang Hermansyah ini memang sempat menuai polemik. Sejumlah musikus protes dan meminta draf RUU itu dicabut. Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam draf itu yang justru berpotensi menjadi pasal karet.
Beberapa pasal bermasalah di antaranya pasal 5 dan 50 yang mengatur ihwal larangan-larangan terhadap musisi dalam berkarya dan implikasi pidana jika melanggar larangan itu. Ada pula pasal 32, 33, 34, dan 35 yang mengatur soal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi.
Selain itu, pasal yang mengharuskan musikus menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan juga menuai kritik karena dinilai menyulitkan musikus indipenden. Para musikus yang menolak tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Mereka juga mengkritik Anang sebagai anggota Dewan yang dinilai salah arah dalam merumuskan RUU Permusikan itu.
Baca juga: Anang Tarik RUU Permusikan, Glenn Fredly: Momentum Berbenah