TEMPO.CO, Jakarta- Musikus Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran 'idiot' yang membuatnya harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan). Suami Mulan Jameela tersebut sempat mendekam di Rutan kelas 1 Maedang, Sioarjo selama beberapa bulan, dan akhirnya dikembalikan ke Rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta.
Selama menjalani masa hukuman, akses Ahmad Dhani untuk menemui anak-anaknya semakin sulit. Saat dipindahkan lagi ke Cipinang, Ahmad Dhani merasa senang, apalagi dikunjungi oleh istri dan anaknya. "Ya namanya anak ketemu ayahnya, pasti senang," ujar Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko kepada Tempo, Kamis, 13 Juni 2019.
Hendarsam menuturkan, Mulan Jameela dan kedua anaknya, datang untuk menjenguk Ahmad Dhani. Hendarsam mengatakan berbincang dengan Mulan, terkait urusan teknis hukum yang akan dilalui oleh Ahmad Dhani.
Untuk kondisi Ahmad Dhani, kata Hendaesam, pentolan Dewa 19 ini dalam keadaan stabil. "Sudah tidak ada lagi proses persidangan yang harus dijalani Mas Dhani, tinggal kami fokus putusan tingkat kasasi dan banding," tutur Hendarsam.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musikus Ahmad Dhani Prasetyo, Selasa, 11 Juni 2019. Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018.
"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa 11 Juni 2019.
Baca juga: Unggah Video Maia Estianty, Ahmad Dhani Susah Melupakan Mantan?
CHITRA PARAMESTI