TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musikus Ahmad Dhani Prasetyo, Selasa, 11 Juni 2019. Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan ke polisi setelah mengunggah video ucapan 'idiot'. Video itu diambil ketika Dhani berada di Hotel Majapahit dan hendak menghadiri sebuah acara di Surabaya.
Tidak terima dengan keputusan hakim, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko akan mengajukan banding."Kita pasti banding," ujar Hendarsam saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa, 11 Juni 2019.Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019. Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018. ANTARA/Didik Suhartono
Hendarsam menyebutkan, putusan terhadap Ahmad Dhani membuat seluruh keluarga kecewa. Dikatakan Hendarsam, hukuman satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani tidak adil.
"Ya (keluarga) kecewa, cuma berucap idiot karena dipersekusi tapi dihukum satu tahun. Sedangkan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah," ungkap Hendarsam.
Baca: Ahmad Dhani Divonis, Maia Estianty: Allah Ingin Kita Introspeksi
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.