Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ucapan Andre Taulany yang Dinilai Hina Nabi Muhammad Jadi Viral

Reporter

image-gnews
Andre Taulany . FOTO ANTARA/Muhammad Deffa
Andre Taulany . FOTO ANTARA/Muhammad Deffa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Andre Taulany kembali tersandung masalah ucapannya sendiri. Setelah dianggap menghina ulama melalui plesetan sepatu Adidas ke Adisomad, publik mengulik tayangan lamanya saat programnya Ini Talkshow NET TV kedatangan tamu Virzha Idol. Masyarakat menilai ucapan Andre telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Sejak  Kamis, 2 Mei 2019, sudah ada 54 ribu cuitan tentang Andre di Twitter dalam 16 jam. Netizen menumpahkan kemarahan kepada suami Erin Taulany dan cuitan itu memuncaki Trending Twitter di Indonesia.  

Baca: Sebut Adisomad, Andre Taulany Disebut Hina Ulama

Dalam tayangan yang tampaknya sudah lama ini, ucapan Andre Taulany disorot saat Virzha Idol menuturkan, berdasarkan kisah yang dia baca, harum badan Nabi Muhammad itu diibaratkan seperti seribu bunga. Saat itulah, Andre Taulany berkomentar. “Aromanya seribu bunga? Itu badan atau kebon?”

Kalimat bernada bertanya inilah yang menjadi viral. Sebagian mencuit dengan mencuplikkan dialog antara Virzha, Sule, dan Andre Taulany dalam program Ini Talkshow itu.

Habib Ali Alhinduan menuliskan cuitan sebagai berikut. “Saya tidak tahu Mas Andre Taulany main Twitter apa tidak. Saya tidak bisa nasehatin beliau di IG. Dear Andre Taulany, pertama anda mengejek ulama lalu skrg anda menghina Nabi Muhammad dgn mengatakan itu badan apa kebon. Mau melawak cari bahan lain jangan agama #JumatBerkah.”

Baca: Istri Dianggap Hina Prabowo, Andre Taulany Diserang Netizen

Andre Taulany, kenapa dengan dirimu dan istrimu? Setelah istrimu Erin Taulany menghina Prabowo Subianto lewat Instagram, kau hina Ustad Adi Hidayat dan Ustad Abdul Somad, Ustad Adi Hidayat malah sudah mengingatkanmu. Sekarang kau hina Rasulullah SAW. Taubatlah…jgn sampai menunggu umat Islam marah terhadapmu,” cuitan Naseeha Asca Wijaya.

Tempo sudah berusaha menghubungi nomor yang dipajang Andre Taulany di akun Instagramnya tapi nomor itu tidak bisa dihubungi. Kiriman melalui surel pun belum ada jawaban dari Andre Taulany.

Ustad Yusuf Mansur berharap Andre Taulany beristigfar dan meminta maaf kepada umat Islam. “Semoga ini adalah tayangan lama yang beliau sudah istigfar dan mudah-mudahan sudah pernah ada yang pernah menegur beliau waktu itu,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Mei 2019. 

Baca juga: Heboh #ErinTaulanySakitJiwa, Umi Pipik dan Derry Sulaiman Menyentil

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusuf Mansur pun berharap agar sesama manusia bisa saling mendoakan dan menasehati. "Namanya manusia tempatnya salah dan khilaf. Mudah-mudahan dengan kejadian ini Andre bertambah bijaksana dan hati-hati. Kepada umat Islam ini pembelajaran agar menjaga lisan, akhlak terhadap siapapun apalagi terhadap Allah, Rasul, dan Qurannya, dan alim ulama," tuturnya.

Yusuf Mansur mengingatkan bahwa dakwah itu untuk membetulkan yang salah. "Kalau masih ada yang salah, justru peluang dakwah, jangan kemudian kita membuat mereka yang salah tambah salah karena takut sama kita," katanya. 

Dihubungi terpisah, pengacara dan pegiat Hak Asasi Manusia, Haris Azhar mengatakan, teknologi informasi telah memudahkan masyarakat menggunakannya dengan cepat. "Tapi tidak disertai pemahaman margin of appreciation atau memahami batasannya," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Mei 2019. 

Akibatnya, semua persoalan bisa dibawa ke jalur hukum dengan menggunakan UU ITE. Menurut dia, kebebasan berekspresi itu sebaiknya diselesaikan dengan cara berdialog. "Ekspresi berisi argumentasi itu harus dijawab dengan argumentasi, bukan dengan kesinisan apalagi tindakan fatalis seperti laporan ke polisi atau persekusi," ujarnya. 

Ia mengatakan memidanakan kebebasan ekspresi itu tidak tepat. Seharusnya bisa dengan menggunakan mekanisme perdata berupa mediasi. 

Sepemikiran dengan Haris Azhar, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan, saat ini kecenderungan di masyarakat, setiap masalah sosial dibawa ke persoalan hukum. "Padahal penyelesaian hukum bukan segala obat penyakit," katanya saat dihubungi terpisah. 

Menurut Asfinawati, saat ini kecenderungan di masyarakat gampang meledak. Penggunaan jalur hukum sebagai cara menyelesaikan masalah justru semakin memanaskan situasi. "Kalau masalah sosial diselesaikan secara sosial, apalagi dalam kasus dia ini, persoalan ini tidak tunggal karena ada pernyataan-pernyataan sebelimnya." 

Bahkan, kata Asfinawati, saat ini para praktisi hukum pun memilih menggunakan restorative justice yakni penyelesaian masalah pidana dengan melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku. "Semua duduk bersama menyelesaikan masalah dengan berdialog."

Catatan koreksi: Sebagian isi artikel ini ditambahkan pendapat ahli hukum untuk keberimbangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

7 hari lalu

Umat Muslim menghadiri salat Idul Fitri yang menandai akhir Ramadan, di kompleks Al-Aqsa, yang juga dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount, di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Tua Yerusalem, 10 April 2024. REUTERS/Ammar Awad
Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

Imam Ibnu Katsir menjabarkan bahwa perayaan Idul Fitri pertama kali terjadi di masa Rasulullah SAW. Begini sejarahnya.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Obral Gelar Habib

12 hari lalu

Obral Gelar Habib

Ada yang percaya bahwa keturunan Rasul itu melekat pada mereka yang memiliki gelar habib.


Film Para Nabi: The Message, The Last Temptation of Christ, Noah, hingga Testament: The Story of Moses yang Tayang di Netflix

17 hari lalu

Testament: The Story of Moses. Netflix
Film Para Nabi: The Message, The Last Temptation of Christ, Noah, hingga Testament: The Story of Moses yang Tayang di Netflix

Selain film Testament: The Story of Moses yang ditayangkan di Netflix, beberapa film lain pernah mengangkat kisah para nabi. Apa saja?


5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

18 hari lalu

Warga Palestina membaca Al Quran saat berburu malam Lailatul Qadar pada bulan suci Ramadan di kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem, 18 April 2023. REUTERS/Raneen Sawafta
5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Ada banyak keutamaan malam Lailatul Qadar, salah satunya dilipatgandakannya pahala.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

27 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

28 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

28 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik