Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hilda Vitria kepada Kriss Hatta: Maaf, Aku Bukan Hilda yang Dulu

Reporter

image-gnews
Hilda Vitria Khan dan Kriss Hatta. Tabloidbintang.com
Hilda Vitria Khan dan Kriss Hatta. Tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar Kriss Hatta dijebloskan ke rumah tahanan Bulak Kapal Bekasi ditanggapi dengan cara khusus oleh Hilda Vitria Khan. Perempuan 23 tahun yang mengaku dijebak Kriss Hatta untuk dinikahi itu membuat tulisan panjang yang dia unggah di Instagram storiesnya, Selasa, 9 April 2019. 

"Bukan saya yang akan membalas perbuatan Anda. Tetapi yang menciptakan sayalah yang akan membalas semua perlakuan yang pernah kamu lakukan terhadap saya. Sekarang kamu tinggal menikmati hasil dari kejahatan yang selama ini kamu tabur," demikian bunyi penggalan di Instastoriesnya. 

Status InstaStory Hilda Vitria. Instagram

Konflik panjang dengan Hilda Vitria Khan akhirnya mengantarkan Kriss Hatta ke sel pada Selasa sore, 9 April 2019. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bekasi, terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan Hilda.

Baca: Kriss Hatta Diborgol, Digiring ke Rumah Tahanan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hilda Vitria mengaku selama bertahun-tahun ia dizalimi oleh Kriss Hatta. "Saya hanya bisa ikhlas, diam, dan menangis," ucapnya. 

Ia mengatakan terima kasih kepada Kriss Hatta. "Terima kasih atas pembelajaran hidup yang berharga yang telah kamu berikan terhadap saya. Karena kamu saya jadi tahu apa arti dari sebuah keikhlasan dan kesabaran," kata Hilda Vitria. 

Baca: Kriss Hatta Ditahan, Nikita Mirzani: Pengacaranya Segera Menyusul

Ia memastikan Kriss Hatta tak bisa mengenali dirinya yang baru. "Maaf saya bukan Hilda yang dulu lagi." Menurut dia, Kriss Hatta bisa jadi mengenalnya sebagai orang yang gampang luluh setiap kali ia meminta maaf setelah menyakitinya. "Itu tidak untuk Hilda yang sekarang," ujarnya seraya menegaskan kata tidak dengan huruf kapital. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

4 Februari 2024

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Polisi juga menetapkan istri eks Kepala BPN Sorong sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Satu terlapor lain adalah seorang caleg.


Cegah Pemalsuan Dokumen, Mahasiswi Unpad Buat Tinta Fluoresens Ekonomis

10 Oktober 2023

Sampel material carbon quantum dots yang didoping nitrogen dan boron sebagai bahan tinta fluoresens karya mahasiswi Unpad saat disinari sinar laser UV dan sinar laser hijau. Foto : UNPAD
Cegah Pemalsuan Dokumen, Mahasiswi Unpad Buat Tinta Fluoresens Ekonomis

Tinta antipemalsuan yang dikembangkan mahasiswa Unpad bernama C.Fink, yaitu tinta fluoresens berbasis carbon quantum dots.


Tugas dan Mitra Kerja Komisi I DPR RI, Tempat Tersangka Politikus PDIP Ismail Thomas

19 Agustus 2023

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tugas dan Mitra Kerja Komisi I DPR RI, Tempat Tersangka Politikus PDIP Ismail Thomas

Kejagung tetapkan anggota Komisi I DPR, Politikus PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tambang. Ini lingkup tugas Komisi I.


Kasus Ismail Thomas, PDIP Serahkan pada Proses Hukum

16 Agustus 2023

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Effendi Simbolon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 November 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Kasus Ismail Thomas, PDIP Serahkan pada Proses Hukum

Politikus PDIP Effendi Simbolon mengatakan menyerahkan kasus Ismail Thomas pada


Isi Garasi Politikus PDIP Ismail Thomas, Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

15 Agustus 2023

Konferensi pers terkait penahanan anggota DPR di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023. TEMPO/Adelia
Isi Garasi Politikus PDIP Ismail Thomas, Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

Dalam LHKPN, Ismail Thomas melaporkan kepemillikan delapan unit kendaraan bermotor senilai total Rp 828 juta.


Polisi Temukan Unsur Pidana Kecurangan PPDB Zonasi Kota Bogor

2 Agustus 2023

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan inspeksi mendadak di SMPN 1 Kota Bogor, Jumat7 Juli 2023. ANTARA/Linna Susanti
Polisi Temukan Unsur Pidana Kecurangan PPDB Zonasi Kota Bogor

Polisi telah memeriksa 24 saksi dalam dugaan kecurangan PPDB zonasi di Kota Bogor. Ditemukan unsur pidana.


Terjerat Sejumlah Kasus, Ibu Mertua Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara

22 Juli 2023

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. REUTERS/Kim Hong-Ji
Terjerat Sejumlah Kasus, Ibu Mertua Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara

Ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Choi Eun Soon, ditahan aparat setelah pengadilan banding menguatkan hukuman penjara satu tahun


Panji Gumilang Ungkap 3 Pertanyaan Penyidik Selama 8 Jam Pemeriksaan, Ada Soal Hukuman Penjara 10 Bulan

4 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Panji Gumilang Ungkap 3 Pertanyaan Penyidik Selama 8 Jam Pemeriksaan, Ada Soal Hukuman Penjara 10 Bulan

Panji Gumilang mengaku ditanya soal kasus hukum yang pernah menjeratnya hingga dia dihukum 10 bulan penjara.


Empang yang Kini Jadi Kawasan Komersial PIK 2 Disengketakan, Agung Sedayu Lapor ke Polda Metro

1 Juni 2023

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Empang yang Kini Jadi Kawasan Komersial PIK 2 Disengketakan, Agung Sedayu Lapor ke Polda Metro

Seorang bernama Charlie Chandra mempersoalkan lahan seluas 8,7 hektare yang kini menjadi kawasan komersial PIK 2. PT Agung Sedayu melapor ke polisi.


Bareskrim Periksa Pegawai Henry Surya soal Pemalsuan Akta Pendirian KSP Indosurya

31 Maret 2023

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Bareskrim Periksa Pegawai Henry Surya soal Pemalsuan Akta Pendirian KSP Indosurya

Bareskrim sedang mendalami kemungkinan tersangka KSP Indosurya, Henry Surya, memerintahkan pegawainya berkomplot untuk pendirian koperasi fiktif