TEMPO.CO, Jakarta - Steve Emmanuel kemarin menjalani sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang pada Kamis, 28 Maret 2019 adalah pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Steve Emmanuel, Agung Sihombing.
Di depan majelis hakim, Agung menjelaskan detik-detik ketika kliennya hendak ditangkap polisi. Dia mengatakan, kala itu polisi datang dan mau melakukan penggeledahan terhadap Steve Emmanuel.
Namun data yang dimiliki polisi dengan Steve berbeda. Aktor berparas tampan itu pun sempat menolak untuk digeledah.
"Para saksi datang dan mempunyai izin geledah. Namun dalam surat yang diperlihatkan kepada saksi, nama terdakwa dan tanggal lahir salah. Sehingga terdakwa menolak," kata Agung Sihombing dalam sidang tersebut, Kamis, 28 Maret 2019.
Karena menolak, polisi sempat merangkul Steve Emmanuel agar yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
"Dan tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah sehingga terdakwa menolak. Sampai akhirnya salah satu polisi mengancam terdakwa dan merangkul terdakwa dengan kasar," tuturnya lebih lanjut.
Tak sampai di situ saja, salah satu anggota polisi katanya sempat mengacungkan pistol ke kepala Steve Emmanuel yang membuatnya ketakutan.
Steve Emmanuel ditangkap polisi di Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Desember 2018 akibat tersangkut kasus kepemilikan narkoba. Dari tangan Steve Emmanuel, polisi berhasil mendapati narkoba jenis kokain dengan berat 92 gram. Steve Emmanuel terancam hukuman mati.