Terdakwa Ratna Sarumpaet (kanan) bersama anaknya Atiqah Hasiholan saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Atiqah sering terlihat mendampingi ibunya dalam persidangan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet dan tim pengacaranya terkait kasus penyebaran berita hoax dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019. Sidang pun akan memasuki agenda pokok perkara pada pekan depan. Atiqah Hasiholan mengaku kecewa Majelis Hakim menolak eksepsi ibunya.
"Saya enggak kaget, kalau kecewa ya pasti kecewa lah," ucap Atiqah Hasiholan saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berhubung Majelis Hakim sudah memutuskan, Atiqah Hasiholan menghormati. Dia mengaku dirinya dan sang ibunda, Ratna Sarumpaet, akan menghadapi kasus ini sampai tuntas.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
"Kami jalani aja ke depannya bagaimana. Kan yang menentukan yang di sana (hakim)," kata Atiqah Hasiholan.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.