TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Glenn Fredly mengapresiasi langkah anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah yang menarik usulan Rancangan Undang Undang atau RUU Permusikan dari Badan Legislasi DPR RI.
“Keputusan ini sangat tepat, saya pribadi harus mengapresiasi mas Anang yang telah mengajukan penarikan RUU Permusikan ini, ini juga sejalan dengan hasil diskusi bersama di meja Potlot [Slank] beberapa waktu lalu dengan para sahabat perwakilan ekosistem musik yang mengajukan penolakan,” katanya melalui pesan teks kepada Bisnis, Sabtu, 9 Maret 2019.
Sebelumnya, Anang Hemansyah, menarik usulan RUU Permusikan tersebut karena mempertimbangkan polemik yang timbul seusai munculnya wacana pembahasan regulasi tersebut.
Anang mewacanakan untuk menggelar musyawarah besar yang dapat dilakukan dalam waktu tidak lama setelah pelaksanaan Pemilu 2019. Musyawarah ini bertujuan untuk membahas persoalan di sektor musik secara menyeluruh dan sekaligus mencari solusinya.
Glenn berpendapat bahwa yang diperlukan selanjutnya adalah menggunakan momentum baik tersebut untuk membenahi permusikan Indonesia.
“Kita bisa menggunakan momentum baik ini dalam kerja kolektif lintas sektoral dalam ekosistem musik kita, baik industri maupun non-industri, sebagai jalan konkret pembenahan tata kelola industri musik Tanah Air,” ujarnya.
Menurut Glenn, urgensinya adalah demi daya tahan serta daya saing ekosistem industri maupun non industri musik Indonesia terhadap perkembangan musik dunia yang berjalan begitu cepat.
Soal pengkajian ulang RUU permusikan, dia mengembalikan semuanya pada keinginan para pelaku ekosistem musik Tanah Air.
“Memang baiknya diadakan semacam musyawarah bersama untuk menentukan arah kebijakan yang paling tepat untuk pembenahan tata kelola musik industri kita,” ujar Glenn.
Baca: Hari Musik Nasional, Momen Memikirkan Landasan Bermusik
Bagi Glenn Fredly sebenarnya 12 poin penting dari hasil Konferensi Musik Indonesia di Ambon beberapa waktu lalu sudah tepat sebagai acuan pembenahan tata kelola industri musik Indonesia.
BISNIS.COM