TEMPO.CO, Jakarta - Awal tahun ini dunia musik tanah air diramaikan kisruh RUU Permusikan menjelang Hari Musik Nasional yang diperingati tiap 9 Maret.
Anggota Legislatif dari komisi X, Anang Hermansyah sempat menjadi bulan-bulanan sejumlah musikus dan masyarakat lantaran menjadi salah satu pengusul lahirnya RUU Permusikan yang rancangannya sudah hadir sejak 2015.
Sejumlah musikus menyatakan sikap, membuat gerakan, serta membuat petisi sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU yang diduga berpotensi kuat mengerangkeng kebebasan berekspresi seni.
Wendi Putranto, salah satu anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menyebut RUU tersebut menjadi 'kado' di Hari Musik tahun ini. Kado yang tepat dijadikan momen bagi para insan musik guna menengok kembali dan memikirkan ulang soal giat berkesenian khususnya di musik.
"Ini jadi kado semua orang untuk menengok lagi dan mulai berpikir. Ini yang luput kita jalankan. Di hari musik tahun ini kita jadi punya landasan," ujar Wendi di acara Diskusi Publik Manifesto Rancangan Ujug-Ujug (RUU) Permusikan yang diselenggarakan Galeri Foto Jurnalistik Antara bersama Koalisi Seni Indonesia, Sabtu 9 Maret 2019.
Hingga saat ini insan musik belum bisa bernapas lega selama bolanya masih ada di gedung parlemen. Memang, Anang Hermansyah sebagai pencetus telah berbalik arah. Ia menarik usulan draf RUU Permusikan setelah menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan industri musik.
Langkah Anang ini diapresiasi sejumlah musikus. Ia dianggap memenuhi janjinya kala mengungkapkan rencana pencabutan usai mengikuti Konferensi Meja Potlot pertengahan Februari lalu. Dari pertemuan tersebut dihasilkan usulan untuk membatalkan RUU dan akan ditindaklanjuti dengan adanya rencana menggelar musyawarah nasional yang melibatkan pemangku kepentingan musik di seluruh Indonesia sehingga keterwakilannya kuat dan jelas.
Sebagai produk hukum di parlemen, pencabutan yang dilakukan Anang tetap butuh langkah lain untuk membuat RUU Permusikan sepenuhnya dibatalkan. "Anang tak bisa memutuskan sendiri karena ini sudah menjadi agenda bersama," tutur Wendi. Langkah Anang baru memenuhi salah satu pasal tentang pengusul yang harus menarik RUU kalau memang tak ingin diproses lagi. Selanjutnya, mekanisme pencabutan RUU harus disepakati tiga lembaga yakni DPR, DPD, dan Kementerian Hukum dan HAM melalui rapat kerja.
Jika RUU Permusikan berhasil dibatalkan, agenda Musyawarah Nasional menjadi agenda baru guna mengawali pembahasan untuk menentukan kebijakan yang sesungguhnya tepat dan dibutuhkan para pelaku di industri dan non-industri musik tanah air.
Baca: Anang Tarik RUU Permusikan, Pembatalan Masih Butuh Waktu
Alih-alih butuh Undang Undang Permusikan, sesungguhnya yang kini dibutuhkan adalah aspek penegakan hukum. Musik tanah air selama ini sudah punya instrumennya sendiri namun belum dioptimalkan. Salah satunya UU Hak Cipta. Selain itu, ada juga UU Serah Simpan dan Serah Cetak yang berhubungan pengarsipan musik yang beredar di Indonesia. Sayangnya dari instrumen yang sudah ada selama ini penegakan hukumnya lah yang belum benar-benar dibangun.