TEMPO.CO, Jakarta - Baru sekitar 7 bulan menghirup udara bebas, Jupiter Fortissimo kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Kabar penangkapan Jupiter Fourtissimo dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. "Iya benar, ditangkap bersama temannya berinisial E," beri tahu Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Argo, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu sisa pakai berikut alat hisapnya. "Ada sabu sisa pakai seberat 0,25 gram, bong (alat hisap), dan cangklong."
Baca: Viral, Foto-foto Mengenaskan Jupiter Fortissimo di Penjara
Jupiter Fortissimo pernah ditangkap karena kasus yang sama, pada 10 Mei 2016. Dengan barang bukti sabu seberat 0,54, Jupiter saat itu divonis 2,5 tahun penjara. Ia kemudian bebas pada 27 Juli 2018.