TEMPO.CO, Jakarta - Draft Rancangan Undang Undang atau RUU permusikan kembali hangat diperbincangkan karena beberapa pasal dianggap lucu dan tidak melibatkan perwakilan musikus dalam merumuskan hal itu.
Sebagai salah satu musikus, Armand Maulana pun mengemukakan pendapatnya. Ia merasa pasal-pasal yang tercantum dalam draft RUU permusikan tidak disosialisasikan dengan maksimal. "Saya sih setuju saja kalau disosialisasikan dulu dan mendapat persetujuan dari seluruh musikus. Musikus itu banyak lho, enggak cuma Armand Maulana, enggak cuma GIGI, RAN. Tapi ada juga Fourtwnty, Deadsquad. Paling tidak 85 persen musikus Indonesia," kata Armand saat berbincang di Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Menurut Armand pasal yang ada dalam draft RUU saat ini tidak sempurna. Sebab, apa yang tercantum di dalamnya belum mewakili para musikus. "Kalau udah disetujui semua musisi mungkin pasal-pasalnya sudah sempurna. Kalau cuma 40 persen saja yang setuju, 60 persennya ke mana. Sedangkan kemarin kan ya tahu sendiri seperti apa," ujar vokalis GIGI itu.
Armand sangat menyayangkan kurangnya sosialisasi para musikus yang terlibat dalam perumusan RUU permusikan. Menurutnya, hal tersebut harus disampaikan kepada seluruh musikus. "Sosialisasinya itu selalu lemah. Apapun enggak cuma permusikan ya, semua di Indonesia sosialisasinya lemah. Apapun yang akan diterapkan please banget disosialisasikan terlebuh dulu," ucap Armand.
Baca: Pengamat Musik Minta RUU Permusikan Dikaji Kembali
Ada beberapa pasal yang disoroti dalam draft RUU permusikan yang dianggap "lucu" oleh para musikus yakni salah satunya adalah pasal 32 ayat 1 yang berbunyi, "Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi."