TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Lucky Hakim dan mantan istrinya, Tiara Dewi, melaporkan mantan karyawan mereka yang bernama Dini Novianti ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan penggelapan dan penipuan uang Rp 8,8 miliar.
Karena dianggap tidak punya itikad baik dan sulit ditemui, Lucky Hakim membuat sayembara berhadiah Rp 50 juta bagi siapapun yang menemukan Dini.
Tak terima dituduh menipu apalagi dibuat sayembara, pihak Dini Novianti pun melaporkan balik Lucky Hakim ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui tim kuasa hukum, Raditya Putra Perdana, Minggu sore, 27 Januari 2019. Dini resmi melaporkan Lucky Hakim dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.Lucky Hakim. TABLOIDBINTANG.COM
"Melaporkam LH dengan pasal Pencemaran nama baik melalui media sosial. Menurut kamu postingan yang kami laporkan sudah merampas kebebasan warganegara klien kami," kata Raditya Putra Perdana menunjukkan surat laporannya ke media.
Raditya Putra Perdana mengatakan kliennya tak bisa datang langsung lantaran dirinya merasa terancam atas sayembara yang dibuat Lucky Hakim. Bahkan, kata dia, keempat anak Dini juga merasa terancam.
Baca: Ditipu Miliaran, Lucky Hakim Bikin Sayembara Berhadiah Rp 50 Juta
"Karena hari ini sedang merasa terancam termasuk keempat anaknya," kata Raditya Putra Perdana.