TEMPO.CO, Jakarta -Penyanyi R&B Chris Brown sempat ditahan oleh kepolisian Paris, Perancis, atas tuduhan pemerkosaan dan penyalahgunaan narkoba bersama dua orang rekannya. Namun, dia kemudian dibebaskan beberapa jam kemudian.
Pengacara Chris, Raphael Chiche, menuturkan bahwa kliennya akan menuntut balik seorang wanita yang telah melaporkan Chris. Tuntutan itu berupa pencemaran nama baik. "Fakta-faktanya benar-benar ditentang oleh Brown dan tidak cukup bukti untuk menuntut," kata Chiche, Kamis, 24 Januari 2019.
"Saya ingin membuatnya sangat jelas ..... Ini salah dan banyak CAP! [Sic]," tulis Brown dalam semua topi di posting Instagram yang sekarang sudah dihapus tentang tuduhan itu.
Dia juga menambahkan, "... Bagi putriku dan keluargaku ini sangat tidak sopan dan bertentangan dengan karakter dan akhlakku !!!!"
Chris Brown beberapa kali berurusan dengan hukum selama bertahun-tahun. Kasus yang paling terkenal adalah saat dia menyerang mantan pacarnya, Rihanna, pada 2009.Ini bukan pertama kalinya Chris Brown, berhadapan dengan hukum. Sebelumnya penyanyi berusia 29 tahun ini pernah ditahan karena melakukan terhadap Rihanna pada 2009, yang saat itu masih menjadi kekasihnya. REUTERS
Atas ulahnya tersebut, Chris didakwa dengan serangan kejahatan dan membuat ancaman kriminal. Karena perbuatannya itu, Chris Brown menerima hukuman dengan masa percobaan lima tahun dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca: Chris Brown Diduga Memperkosa Seorang Perempuan di Paris
Pada Juli 2018, Chris Brown ditangkap atas tuduhan kejahatan yang berasal dari insiden 2017. Ia diduga meninju seorang pria yang mengambil foto dirinya tanpa izin. Untuk kasus tersebut, Chris Brown mengaku tidak bersalah dan saat ini sedang menunggu proses persidangan.