Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPI: Acara Pagi Pagi Pasti Happy Tak Layak Ditonton

image-gnews
Billy Syahputra. Tabloidbintang.com
Billy Syahputra. Tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut perkelahian Billy Syahputra dengan pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan di acara live Pagi Pagi Pasti Happy, edisi Rabu, 23 januari 2019 membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan sanksi tertulis.

Ketua Komisioner KPI, Nuning Rodiyah menyebutkan cekcok yang berujung ajakan berkelahi di Pagi Pagi Pasti Happy dinilai memberikan contoh negatif kepada penonton. Berdasarkan pelanggaran itu, KPI memberikan peringatan keras dan menganggap P3H tak layak ditonton.

"Kami memberikan warning bagi program P3H ini (perkelahian Bilky dan Indra) kan sudah tak layak ditonton oleh pemirsa kita ketika mengajarkan praktik-praktik perkelahian dan lain sebagainya di depan publik," ungkap Nuning Rodiyah saat dihubungi wartawan lewat telepon, Kamis, 24 Januari 2019.

Ini bukan pertama kalinya P3H kena sanksi dari KPI. Pada November 2018, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara program tersebut selama tiga hari, mulai 3 sampai 5 Desember 2018.

Saat itu sanksi dijatuhkan karena Pagi Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran berupa muatan komentar negatif oleh host saat membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria Khan.KPI Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada program Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV. (Instagram / @p3htranstv)

Lantas apakah KPI akan menghentikan progam P3H?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kan sudah kemarin itu di 2018 diberhentikan sementara selama 3 hari maka ini itungannya kembali kepada sanksi awal yakni teguran tertulis 1 nanti kalau ada pelanggaran lagi tentu teguran tertulis kedua dan berikutnya eskalasinya bisa naik menjadi penghentian," tutur Nuning.

Baca: Pagi Pagi Pasti Happy Kembali Kena Sanksi KPI

Meski terbilang masuk ketegori pelanggaran berat, KPI tidak punya wewenang menghentikan program televisi secara permanen. "Di aturan kita tidak ada yang permanen, sementara cuma bisa sampai 2 bulan 3 bulan," kata Nuning.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa Disemprit Bawaslu, Begini Aturannya

7 hari lalu

Anggota Bawaslu provinsi mengikuti apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 26 November 2023. Bawaslu menggelar apel tersebut untuk menyiapkan kesiagaaan pengawas Pemilu menjelang tahapan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa Disemprit Bawaslu, Begini Aturannya

Kampanye Pemilu 2024 hanya boleh diikuti warga yang punya hak pilih, itu sebabnya anak-anak dilarang terlibat. JIka dilakukan Bawaslu siap menyemprit


Mahasiswa Politeknik Tempo Jakarta Kunjungi KPI

35 hari lalu

Komisioner Bidang Kelembagaan KPI, Amin Shabana menerima kenang-kenangan dari Wakil Direktur Bidang Akademik Politeknik Tempo, Muhammad Nur Hidayat. Foto: Rachma Tri Widuri
Mahasiswa Politeknik Tempo Jakarta Kunjungi KPI

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Produksi Media Politeknik Tempo Jakarta mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


Pembawa Berita Memakai Syal Palestine, KPI: Ekspresi Kemanusiaan

36 hari lalu

Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
Pembawa Berita Memakai Syal Palestine, KPI: Ekspresi Kemanusiaan

Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mengatakan pemakaian syal Palestine oleh pembawa berita salah satu televisi adalah ekspresi kemanusiaan.


Panjang Urusan Lagu PAN PAN PAN, Diputus Bersalah oleh Bawaslu Kini Menggelinding ke KPI

40 hari lalu

Selebritas yang juga bakal calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya (kanan) berswafoto dengan kader partai lainnya usai pengajuan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU. Tempo/Reyhan
Panjang Urusan Lagu PAN PAN PAN, Diputus Bersalah oleh Bawaslu Kini Menggelinding ke KPI

Masalah Lagu PAN PAN PAN rupanya tak berhenti di Bawaslu DKI, kini soal sosialisasi lagu itu jadi urusan di KPI. Selesainya kapan?


PAN Menilai Putusan Bawaslu terhadap Iklan Lagunya Tak Adil, Minta Dikoreksi

41 hari lalu

Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di ruang sidang Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sidang dihadiri oleh pihak pelapor Bawaslu Jakarta Selatan, sementara pihak terlapor DPP PAN telah mengirim surat ketidak hadiran. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
PAN Menilai Putusan Bawaslu terhadap Iklan Lagunya Tak Adil, Minta Dikoreksi

PAN mengatakan hanya ditegur. Bawaslu merekomendasikan tindak lanjut putusan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


KPI Tunggu Rekomendasi Bawaslu Soal Pelanggaran Pemilu dalam Lagu PAN PAN PAN

42 hari lalu

Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di ruang sidang Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sidang dihadiri oleh pihak pelapor Bawaslu Jakarta Selatan, sementara pihak terlapor DPP PAN telah mengirim surat ketidak hadiran. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
KPI Tunggu Rekomendasi Bawaslu Soal Pelanggaran Pemilu dalam Lagu PAN PAN PAN

KPI masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu soal pelanggaran Pemilu dalam lagu PAN PAN PAN. PAN sebelumnya diputus bersalah.


Bawaslu Putuskan Iklan Lagu PAN Langgar Administratif Pemilu, KPI yang Berwenang Beri Teguran

43 hari lalu

Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di ruang sidang Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sidang dihadiri oleh pihak pelapor Bawaslu Jakarta Selatan, sementara pihak terlapor DPP PAN telah mengirim surat ketidak hadiran. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Bawaslu Putuskan Iklan Lagu PAN Langgar Administratif Pemilu, KPI yang Berwenang Beri Teguran

Bawaslu DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan KPI pada hari ini atas pelanggaran administratif iklan PAN.


Indonesia Didaulat Jadi Negara Kehormatan di Konferensi International Broadcasting Co-production

23 September 2023

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama KBRI Seoul dan Asosiasi TV Swasta Indonesia pada 21 September 2023, berpartisipasi sebagai Country of Honor dalam acara International Broadcasting Co-production Conference / IBCC 2023. Sumber: dokumen KBRI Seoul
Indonesia Didaulat Jadi Negara Kehormatan di Konferensi International Broadcasting Co-production

Indonesia hadir dalam Konferensi International Broadcasting Co-production atau IBCC 2023 membangun kerjasama dalam pembuatan konten.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

15 September 2023

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

13 September 2023

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?