TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Chris Brown kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, kasus yang dihadapnya terbilang pelik. Chris Brown dituduh memperkosa seorang wanita. Chris bertemu dengan wanita berusia 24 tahun tersebut di sebuah klab bernama Le Crystal yang terletak dekat Champs-Elysees, Paris.
Chris bersama dua pengawal dan seorang temannya kemudian membawa wanita tersebut ke hotel Mandarin Oriental. Di sana terjadi penganiayaan dan kekerasan seksual. Sang korban mengatakan teman dan pengawal Chris Brown menyerangnya dan kemudian meninggalkannya bersama Chris Brown.
Menurut pihak kepolisian, Chris Brown ditangkap bersama dua orang lainnya pada hari Senin, 21 Januari lalu. Sedangkan pelanggaran dikatakan telah terjadi pada malam 15 Januari 2019.
"Wanita itu berkata dia dilecehkan oleh Chris Brown, seorang pengawal, dan seorang teman, dan kemudian dia ditinggalkan sendirian dengan sang bintang," kata sumber di kepolisian. Saat proses penangkapan Chris Brown dkk tak melakukan perlawanan dan ketiganya telah didampingi pengacara. Chris Brown dituntut atas pemerkosaan dan penyalahgunaan obat-obatan.
Baca: Diduga Memperkosa, Chris Brown Diperiksa Polisi di Paris
Sehari sebelum kejadian, Chris Brown sempat bertemu dengan kekasihnya, Ammika Harris di kelab malam Cirque Bonheur, Paris. Chris Brown pernah dituduh atas kekerasan pada Rihanna pada tahun 2009.