Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan ke Polisi, Tyas Mirasih Terancam Hukuman Berat

image-gnews
Tyas Mirasih. Tabloidbintang.com
Tyas Mirasih. Tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meryke Harris Pohu selaku nenek dari bocah ACD resmi mempolisikan artis Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya atas tudingan eksploitasi anak dan penculikan, beberapa hari lalu.

Agustinus Nahak selaku pengacara dari Meryke meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz untuk memberikan perhatian khusus dalam perkara ini karena menyangkut permasalahan anak di bawah umur.

"Kami sudah siapkan screenshoot Instagram, semua bukti-bukti kami sudah kasih ke polisi Polda Metro Jaya. Kapolda kami harapkan ada atensi karena ini menyangkut anak di bawah umur," ujar Agustinus Nahak saat ditemui di gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.

Pasal yang dilaporkan kepada Tyas Mirasih tergolong berat, yaitu pasal soal penculikan dan eksploitasi anak yang ancaman hukuman dari 2 pasal tersebut di atas 5 tahun.Tyas Mirasih. Instagram

"Saat ini ada 2 laporan, membawa anak kecil, membawa pergi tanpa izin atau sepengahuan pemegang hak wali ancamannya 7 tahun, Pasal 332. Kedua, ancaman soal eksploitasi anak ancamannya 10 tahun penjara," kata pengacara Meryke.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sunan Kalijaga yang juga tim pengacara Meryke mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya meskipun Tyas Mirasih sudah mengembalikan ACD ke tangan Meryke, selaku pemegang putusan pengadilan soal hak asuh anak.

Baca: Tyas Mirasih Dilaporkan ke Polisi

"Enggak akan dicabut. Hukum itu kan keseimbangan. Dia kan melapor dan klien kami akan diperiksa, biarkan dia juga diperiksa biar merasakan hal yang sama," ungkap Sunan Kaligaja.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

15 November 2023

RAD, ibu yang jual anak kandung untuk melayani WNA Mesir digelandang ke Polres Metro Depok, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.


KPAI Akan Buat Pedoman Panduan Pengawasan Pemilu untuk Cegah Eksploitasi Anak

23 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPAI Akan Buat Pedoman Panduan Pengawasan Pemilu untuk Cegah Eksploitasi Anak

KPAI akan mempublikasikan panduan pengawasan Pemilu dan Pilkada berbasis hak anak setelah putusan MK mengizinkan kampanye politik di sekolah


Tyas Mirasih Menikah dengan Teuku Tezi Diliputi Suasana Haru

20 Agustus 2023

Tyas Mirasih menikah dengan kekasihnya Tengku Tezi, Minggu, 20 Agustus 2023. (Tagkapan layar chanel Youtube Viding)
Tyas Mirasih Menikah dengan Teuku Tezi Diliputi Suasana Haru

Pernikahan ini menjadi pernikahan kedua bagi pasangan Tyas Mirasih dan Tengku Tezi.


Ibu Tyas Mirasih Meninggal Setelah Hampir 2 Bulan Dirawat di RS

24 Mei 2023

Tyas Mirasih. Foto: Instagram/@tyasmirasih
Ibu Tyas Mirasih Meninggal Setelah Hampir 2 Bulan Dirawat di RS

Tyas Mirasih membagikan foto suasana di luar kamar jenazah yang diambil sebelum memandikan mendiang ibunya sebelum dimakamkan.


Rayakan Ultah hingga Lebaran di RS, Tyas Mirasih Minta Doa untuk Kesembuhan Ibunya

26 April 2023

Tyas Mirasih. Foto: Instagram/@tyasmirasih
Rayakan Ultah hingga Lebaran di RS, Tyas Mirasih Minta Doa untuk Kesembuhan Ibunya

Tyas Mirasih memeluk sang ibu yang terbaring di ranjang rumah sakit dan meminta maaf karena belum bisa selalu memberikan kebahagiaan.


Canangkan Rumah Ibadah Ramah Anak, DKI: Melindungi Anak Dari Kekerasan, Eksploitasi

4 November 2022

Anak-anak mengikuti kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta, Rabu 13 April 2022. Kegiatan tersebut digelar gratis, dengan dana dari kas masjid dan sumbangan dari jamaah masjid. TEMPO/Subekti.
Canangkan Rumah Ibadah Ramah Anak, DKI: Melindungi Anak Dari Kekerasan, Eksploitasi

Untuk sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), Dinas PPAPP DKI Jakarta akan memfasilitasi 1 masjid di setiap kecamatan sebagai percontohan.


Apa Tindakan yang Termasuk Eksploitasi Anak?

31 Oktober 2022

Sejumlah anak memasang prakarya pada tembok penampungan sementara milik yayasan Bahtera yang menyediakan pendidikan non-formal untuk mencegah anak-anak menjadi korban eksploitasi seks di Bandung, Jawa Barat (29/8). Yayasan ini bertujuan agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi. (AP Photo/Dita Alangkara)
Apa Tindakan yang Termasuk Eksploitasi Anak?

Eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat. Apa saja?


Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, P2TP2A Beri Pendampingan

22 September 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, P2TP2A Beri Pendampingan

Modus tersangka mencari perempuan dan dijanjikan pekerjaan dengan bayaran besar, tapi malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).


Polda Metro Jaya Tetapkan Pelaku Pemaksaan Anak Perempuan Jadi PSK sebagai Tersangka

20 September 2022

Relawan Yayasan Kepedulian Untuk Anak (Kakak) memberikan sosialisasi dan edukasi untuk warga pada aksi bertajuk Jo Kawin Bocah, Stop Kekerasan dan Eksploitasi Seksual saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Juli 2022. Aksi tersebut digelar untuk memperingati Hari Anak Nasional.  ANTARA/Maulana Surya
Polda Metro Jaya Tetapkan Pelaku Pemaksaan Anak Perempuan Jadi PSK sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan EMT dan RR alias Ivan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak dan atau eksploitasi ekonomi.


Kasus Remaja Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Polda Metro Jaya Bakal Tetapkan Tersangka Besok

18 September 2022

Ilustrasi Prostitusi. shutterstock.com
Kasus Remaja Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Polda Metro Jaya Bakal Tetapkan Tersangka Besok

Polda Metro Jaya bakal memeriksa saksi kasus remaja disekap dan dipaksa jadi PSK, yang kemungkinan diikuti penetapan tersangka dan penahanan.