TEMPO.CO, Yogyakarta - Kuasa hukum Marzuki Mohammad atau Marzuki Kill The DJ mengakui jika dalam kasus pelaporan dugaan penyalahgunaan hak cipta lagu Jogja Istimewa pendukung capres Prabowo Subianto, pihaknya mendapat tawaran bantuan hukum dari relawan capres Joko Widodo alias Jokowi di DIY.
“Ya alhamdullilah kalau memang kami akan dapat support dan bantuan hukum dari relawan Jokowi ini, kami senang saja kalau mereka akan bergabung,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Marzuki, Hilarius Ngajimerro Rabu 16 Januari 2019.
Hilarius menuturkan, sampai saat ini tawaran bantuan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin memang belum merapat ke pihaknya. Hilarius menegaskan siapapun yang memberi bantuan hukum pada Marzuki, pihaknya selaku koordinator tetap akan mengawal kasus ini tak melenceng dari laporan awal. Yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hilarius menyadari dengan adanya anggota tim kuasa hukum yang merangkap relawan pendukung Jokowi, ia menilai bisa saja para relawan itu memiliki kepentingan-kepentingan pribadi atas kasus ini.
Hilarius menyatakan bakal menjaga agar tim bekerja bukan atas kehendak dan agenda kepentingan relawan Jokowi. Terlebih kasus ini menyeret pendukung rival Jokowi yakni Prabowo Subianto. “Para lawyer ini kan pasti juga punya kepentingan pribadi karena mereka juga relawan Jokowi,” ujarnya.
Hilarius menuturkan, saat ini pihaknya masih membuka peluang untuk mediasi antara terlapor dengan Marzuki. Terlebih, laporan awal ke Polda DIY masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan.
“Sebenarnya momentum untuk mediasi ya sekarang kalau ada itikad baik dari terlapor, mumpung belum naik statusnya jadi penyidikan, sebab kalau mediasi setelah ada tersangka prosesnya tentu lebih panjang dan sulit,” ujarnya.
Musisi Marzuki Mohammad melaporkan akun media sosial pendukung Prabowo-Sandi yang menyebarkan video lagu Jogja Istimewa yang telah diubah liriknya ke Polda DIY, Selasa 15 Januari 2019.
Baca:Alasan Utama Marzuki Kill The DJ Ngamuk Lagunya Diutak-atik
Laporan dari Marzuki itu telah diterima Polda DIY dengan bukti berupa Surat Pengaduan bernomor SIM 750214480720 tertanggal 15 Januari 2019. Adapun terlapor akun twiter dan intagram atas nama @CakKhum.
PRIBADI WICAKSONO