Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Triawan Munaf: Pemakaian Lagu untuk Kampanye Harus Berizin

image-gnews
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mencicipi kopi dalam kunjungan ke kantor Redaksi TEMPO, Palmerah, Jakarta, 11 Oktober 2017. Bekraf berupaya meningkatkan potensi kopi sebagai gaya hidup di Indonesia. TEMPO/Charisma Adristy
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mencicipi kopi dalam kunjungan ke kantor Redaksi TEMPO, Palmerah, Jakarta, 11 Oktober 2017. Bekraf berupaya meningkatkan potensi kopi sebagai gaya hidup di Indonesia. TEMPO/Charisma Adristy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf menuturkan pemakaian lagu untuk kegiatan apapun, apalagi untuk kegiatan politik, harus mendapatkan izin dari penciptanya. "Kalau tidak, itu melanggar hukum, sudah ada undang-undangnya," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Januari 2019.

Triawan menuturkan, masyarakat harus lebih beretika dalam penggunaan karya seseorang. Jika pencipta sebuah lagu tidak menyetujui karyanya digunakan, maka karya tersebut tidak dapat digunakan, apalagi diganti liriknya.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

Selain dapat digugat, orang yang melanggar hak cipta orang lain juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118 UU Hak Cipta. Jika pencipta menuntut secara pidana, pencipta juga bisa mendapatkan ganti rugi jika ia mengalami kerugian hak ekonomi

Sebelumnya, Pengarang lagu Jogja Istimewa, Marzuki Mohamad atau Marzuki Kill The DJ geram ketika lagunya diubah dan dipakai untuk kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga. Dia menuturkan tidak memberikan izin kepada siapapun untuk menggunakan untuk kampanye, apalagi mengubah liriknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marzuki menjelaskan seluruh warga Yogyakarta pasti mengetahui sejarah lagu tersebut. Sehingga dia tidak pernah ingin mengganti lirik tersebut untuk tujuan komersil maupun politik.

Baca: Marzuki Kill The DJ Bawa Hak Cipta untuk Bukti Laporan ke Polisi

Walaupun dia pendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Marzuki menuturkan tidak akan memberikan lagu tersebut untuk kampanye Jokowi juga. Marzuki Kill The DJ juga berujar, siapapun yang telah membuat video dan ikut menyebarkan lagu tersebut, telah melanggar undang-undang dan akan dia bawa ke ranah hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WHOOSH Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pengamat Bahasa: Tidak Tepat, Harusnya WHOOSA

22 September 2023

Presiden Jokowi berfoto dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Keret Cepat Halim, Jakarta Timur, sebelum berangkat menuju Stasiun Padalarang, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Foto: Agus Suparto
WHOOSH Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pengamat Bahasa: Tidak Tepat, Harusnya WHOOSA

WHOOSH ditetapkan menjadi nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Pengamat bahasa mengkiritisi, harusnya WHOOSA. Ini alasannya.


Kisah Logo Kepala Banteng PDIP, Moncong Putih Ide Megawati, Tim Triawan Munaf Pembuat Logo

6 Juni 2023

Logo PDIP
Kisah Logo Kepala Banteng PDIP, Moncong Putih Ide Megawati, Tim Triawan Munaf Pembuat Logo

Begini asal mula logo PDIP. Megawati meminta kepala banteng dengan moncong putih. Triawan Munaf dan tim membuat logonya. Ini maknanya.


Ganjar Pranowo Beberkan Isi Pertemuannya Dengan Seniman Yogyakarta Selama Hampir 3 Jam

16 Oktober 2022

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bertemu sejumlah seniman di Yogyakarta Minggu (16/10). Tempo/Pribadi Wicaksono
Ganjar Pranowo Beberkan Isi Pertemuannya Dengan Seniman Yogyakarta Selama Hampir 3 Jam

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghabiskan waktu hampir tiga jam untuk bertemu sejumlah seniman Yogyakarta pada Ahad, 16 Oktober 2022.


Ganjar Pranowo Bertemu Seniman Yogyakarta, Dibuatkan Lagu Banteng dan Dapat Lukisan Harimau

16 Oktober 2022

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertemu sejumlah seniman di Yogyakarta Minggu, 16 Oktober 2022. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ganjar Pranowo Bertemu Seniman Yogyakarta, Dibuatkan Lagu Banteng dan Dapat Lukisan Harimau

Ganjar Pranowo bertemu dengan seniman Yogyakarta di kediaman Butet Kartaredjasa.


Marzuki Kill the DJ Ajak Lawan Jokowi jika Mau Perpanjang Periode

31 Maret 2022

Marzuki Mohamad alias Kill the DJ. Facebook.com
Marzuki Kill the DJ Ajak Lawan Jokowi jika Mau Perpanjang Periode

Meski Presiden menyatakan akan taat pada konstitusi, Marzuki Kill the DJ justru menilai Jokowilah yang memiliki keinginan perpanjangan masa jabatan.


Terkini Bisnis: Luhut Umumkan Pelonggaran PPKM hingga Soal Pandora Papers

4 Oktober 2021

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers pengumuman PPKM, Senin, 20 September 2021. YouTube
Terkini Bisnis: Luhut Umumkan Pelonggaran PPKM hingga Soal Pandora Papers

Berita terkini bisnis sepanjang siang ini dimulai dari Luhut mengumumkan pelonggaran PPKM hingga soal Pandora Papers.


Triawan Munaf: Holding BUMN Pariwisata Sudah Terbentuk

4 Oktober 2021

Triawan Munaf mencicipi kopi dalam kunjungan ke kantor Redaksi TEMPO, Palmerah, Jakarta, 11 Oktober 2017. TEMPO/Charisma Adristy
Triawan Munaf: Holding BUMN Pariwisata Sudah Terbentuk

Komisaris PT Aviasi Pariwisata Triawan Munaf mengatakan holding BUMN pariwisata sudah terbentuk. Landasan hukum tunggu Jokowi teken PP.


Diberhentikan dari Garuda, Triawan Munaf Akan Diberi Tugas di BUMN Lain

13 Agustus 2021

Triawan Munaf mencicipi kopi dalam kunjungan ke kantor Redaksi TEMPO, Palmerah, Jakarta, 11 Oktober 2017. TEMPO/Charisma Adristy
Diberhentikan dari Garuda, Triawan Munaf Akan Diberi Tugas di BUMN Lain

RUPS Garuda Indonesia resmi memberhentikan Triawan Munaf sebagai komisaris utama. Ia digantikan oleh Timur Sukirno, seorang praktisi hukum senior.


Garuda Pangkas Jumlah Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Barunya

13 Agustus 2021

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Garuda Pangkas Jumlah Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Barunya

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memangkas jumlah direksi dan komisarisnya. Perubahan komposisi itu diumumkan dalam RUPS, Jumat, 13 Agustus 2021.


Breaking News: Timur Sukirno Jadi Komisaris Utama Garuda Gantikan Triawan Munaf

13 Agustus 2021

Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Breaking News: Timur Sukirno Jadi Komisaris Utama Garuda Gantikan Triawan Munaf

RUPS Garuda Indonesia mengangkat Timur Sukirno sebagai Komisaris Utama Perseroan.