TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Zakir Rasyidin, pengacara Vanessa Angel, membantah kliennya terlibat dalam jaringan prostitusi meski sempat diamankan petugas kepolisian Polda Jawa Timur, Sabtu, 5 Januari 2019.
Pengacara Vanessa Angel juga membantah pernyataan polisi soal tarif kencan sebesar 80 juta rupiah. Lantas bagaimana dengan barang bukti yang berhasil ditemukan polisi, seperti celana dalam warna ungu dan kondom?
"Di sini saya bawa daftar barang bukti, di sini jelas tidak ada kondom, ini kondom dari mana?," kata Muhammad Zakir Rasyidin dalam jumpa pers di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2019.
Soal celana dalam yang ikut diamankan, Zakir Rasyidin memberi penjelaskan.Aktris sinetron Vanessa Angel disinyalir terlibat dalam kasus prostitusi online setelah terjadi penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya. Selain Vanessa, sejumlah artis ini juga sempat dikaitkan dengan kasus serupa. Instagram/@Vanessaangelofficial
"Celana dalam ungu benar kami tidak bantah memang. Cuma yang jadi persoalan, celana ini yang dipakai atau tidak? Ini harus clear posisinya," ucapnya lebih lanjut.
Terkait tarif kencan 80 juta rupiah, pengacara Vanessa Angel menantang siapa saja yang bisa memberi bukti kliennya menerima uang tersebut.
Baca: Pengacara Konfirmasi Beredarnya Foto Vanessa Angel Tanpa Busana
"Vanessa tidak pernah terima uang 80 juta ataupun DP-nya. Kalau ada buktinya silakan munculkan," ucap Zakir Rasyidin.