TEMPO.CO, Jakarta - Steve Emmanuel (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat terkait kasus penyelundupan narkoba berjenis kokain.
Mantan kekasih Andi Soraya itu ditangkap seorang diri di apartemen miliknya, Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 21 Desember 2018.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti kokain murni seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda dan alat isap.
Saat ditanya wartawan, Steve Emmanuel yang mengenakan baju tahanan itu pun mengaku menyesal. "Saya menyesal," ucap Steve Emmanuel tertunduk saat gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 27 Desember 2018. Pemain sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta? itu pun dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dengan ancaman bukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca: Steve Emmanuel Selundupkan Kokain dari Belanda
Steve Emmanuel mengaku memasukkan kokain ke dalam botol dan kotak. Lalu dililit dengan baju dan disimpan di bagasi pesawat. Beberapa barang bukti telah diamankan oleh polisi. Beberapa di antaranya ada tiket pesawat, kokain beserta alat hisapnya, sendok dan kartu akses Kondominiumnya.