TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, mendatangi gedung DPR RI menemui Fadli Zon selaku wakil ketua DPR. Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani bersama pengacaranya mengadukan kasus pencemaran nama baik yang proses hukumnya tengah bergulir di Polda Jawa Timur.
Di hadapan Fadli Zon, Aldwin Rahadian mengungkapkan sejumlah kejanggalan proses hukum terkait kasus yang menjerat Ahmad Dhani.
Aldwin merasa kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani ada kejanggalan. Saksi-saksi yang diajukan pihak suami Mulan Jameela katanya malah tidak ditanya soal substansi permasalahan.
"Kita ajukan saksi dari ahli ITE, ahli bahasa dan saksi hukum pidana. Mereka mengatakan kasus ini tidak masuk unsur, pokoknya ini harus ada subyek hukum yang disebut. Ahli ITE yang kami ajukan dari Kominfo Pusat dan dia penyidik di sana," paparnya.Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. Sidang tersebut ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tapi, kata Aldwin, pertanyaan-pertanyaan itu malah di-drop. "Yang ditanyakan tentang teori-teori, teknis, bukan pokok perkara. Yang menurut ahli ini kali pertama dia ditanya yang tidak memuat pokok perkara. Ini kan sangat janggal. Apalagi hukum pidana harusnya mencari materiilnya, apalagi ini menyangkut nasib orang," kata Aldwin.
Baca: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Ingin Keadilan
Selain kasusnya, pengacara Ahmad Dhani juga mengadukan soal pemberitaan pencekalan kliennya ke luar negeri dan kabar penggeledahan rumah yang sempat heboh beberapa waktu belakangan.