Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Via Vallen Bantah Menyanyi di Pernikahan Crazy Rich Surabayan

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Via Vallen saat menghadiri acara Shoppe Indonesia di Ayana Midplazza Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. TEMPO/Yatti Febri Ningsih
Via Vallen saat menghadiri acara Shoppe Indonesia di Ayana Midplazza Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. TEMPO/Yatti Febri Ningsih
Iklan

TEMPO.CO, JakartaVia Vallen disebut mengisi acara untuk pernikahan megah pasangan Jusup Cayadi dan Clarissa, anak konglomerat asal Surabaya yang digelar Sabtu, 1 Desember 2018. Bahkan beredar kabar, Via Vallen dibayar hingga Rp 1 miliar. Saat ditanya soal pernikahan keluarga 'Crazy Rich Surabayan', Via Vallen mengaku tidak mengetahuinya. Ia pun membantah sebagai pengisi acara di pernikahan tersebut.

"Enggak. Baru pulang malah akunya. Enggak tahu, beneran," ujar Via Valleb usai mengisi acara SCTV Awards 2018 di Studio Emtek City, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu dini hari.

Via Vallen pun memberi komentar soal pernikahan mewah yang menghebohkan itu. Menurut pelantun Sayang itu wajar jika memiliki uang banyak ingin mengadakan menikahkan anaknya dengan kemewahan. "Aduh kalau buat orang yang duitnya sudah enggak berseri itu enggak ada apa-apanya sih," kata Via Vallen.

Baca: Via Vallen Juara IDA 2018, Rhoma Irama Berikan Pujian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, jika disuruh memilih Via Vallen tidak akan mau menggekar pesta pernikahan heboh seperti yang dilakukan keluarga pengusaha perkebunan Kelapa Sawit. "Masih banyak hal lain yang masih membutuhkan uang itu daripada untuk pernikahan semata. Kalau saya lho ya," ucap Via Vallen.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

28 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

29 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

37 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kuasa hukum Budi Said mengatakan permohonan tak diterima karena objek yang diajukan, yaitu penyidikan tak termasuk objek dalam Pasal 77 KUHAP.


Sidang Lanjutan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Hadirkan Bukti, Saksi, dan Ahli Hari Ini

43 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Hadirkan Bukti, Saksi, dan Ahli Hari Ini

Gugatan praperadilan crazy rich alias konglomerat, Budi Said, di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan dilanjutkan hari ini.


Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said soal Kisruh PT Antam, Ini Eksepsi Kejaksaan Agung

48 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said soal Kisruh PT Antam, Ini Eksepsi Kejaksaan Agung

Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam.


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

48 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.


Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Kasus Antam Lawan Kejagung, Ini Kata Pengacara

49 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Kasus Antam Lawan Kejagung, Ini Kata Pengacara

Kasus perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.


Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka hingga Keluarkan dari Tahanan

49 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka hingga Keluarkan dari Tahanan

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.


Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

49 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung tidak sampai 20 menit.


Crazy Rich Budi Said Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Pengacara Klaim Penetapan Tersangka Tidak Sah

49 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Budi Said Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Pengacara Klaim Penetapan Tersangka Tidak Sah

Pengacara Budi Said, Sudiman Sidabukke, mengklaim penetapan tersangka terhadap crazy rich Surabaya itu tidak sah karena tidak ada bukti.