TEMPO.CO, Jakarta -Proses hukum terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan perusakan barang terkait laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo, masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.
Pada Rabu, 27 November 2018 kemarin, sejumlah petugas kepolisian melakukan olah TKP di kediaman Angel Lelga yang berlokasi di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
I Nyoman Adi selaku pengacara Angel Lelga mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti untuk menyeret Vicky Prasetyo ke meja hijau. "Saksi banyak, bukti banyak. Semuanya sudah kami berikan. Angel sudah dimintai keterangan. Saksi yang dikumpulkan sudah dimintai keterangan. Olah TKP tinggal melengkapi bukti. Setelah itu, panggil Vicky," kata I Nyoman Adi saat ditemui di rumah kliennya.Vicky Prasetyo. tabloidbintang.com
Pengacara Angel Lelga itu menyayangkan Vicky Prasetyo masuk ke rumah Angel tanpa izin. Padahal hubungan pernikahan di antara mereka sudah putus dengan jatuhnya talak tiga yang sempat diucapkan Vicky Prasetyo pada Juli 2018 lalu. Salah satu barang yang dirusak Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada saat penggerebekan adalah pintu rumah.
Baca: Fiki Alman di Rumah Angel Lelga, Begini Kesaksian Ketua RT
"Dia masuk tanpa izin dan menduga Angel melakukan perzinahan. Dia penasaran dan memaksa, merusak pagar utama. Dia loncat pagar, pas masuk merusak pintu utama, konon katanya mengambil kunci membuka pintu pagar. Nah orang-orang oleh Vicky disuruh masuk. Dari sana baru menggedor pintu kamar Angel," paparnya.