TEMPO.CO, Jakarta - Gisella Anastasia menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan berkas gugatan bernomor 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.
Setelah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 November 2018, Gisella Anastasia diwajibkan hadir dalam persidangan. Begitu juga Gading Marten sebagai tergugat.
Andreas Sapta Finady, kuasa hukum Gisella Anastasia mengatakan pengadilan sudah menentukan majelis hakim, sidang perdana akan di gelar pada minggu ke dua Desember 2018.
"Memang diharuskan untuk hadir pada prinsipnya, tapi untuk lebih detailnya saya tidak bisa sampaikan," ujar Andreas Sapta Finady di Studio Trans TV, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Gisella Anastasia dan Gading Marten harus hadir karena agenda sidang perdana adalah mediasi di hadapan majelis.Kejutan Gisella untuk gading Marten yang berulang tahun (instagram @gisel_la)
"Memanggil kedua belah pihak dan menanyakan masing-masing pihak yang akan memerintahkan Hakim Mediasi. Setelah itu baru agenda pembacaan gugatan," kata Andreas.
Gisella Anastasia dan Gading Marten menikah pada 13 September 2013 dan dikaruniai seorang putri, Gempita Noura Marten.
Baca: Gisella Anastasia Promosi Produk, Netizen: Maunya Batal Cerai
Pada 19 November 2018 secara mengejutkan Gisella Anastasia menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan berkas gugatan bernomor 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.