Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Sisca Dewi Gagal Jadi Anggota DPR RI

image-gnews
Pedangdut Sisca Dewi. youtube.com
Pedangdut Sisca Dewi. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada pemilu legislatif 2014 lalu, penyanyi dangdut Sisca Dewi nyaleg dari Partai Hanura untuk Dapil Jatim 8 meliputi wilayah Mojokerto, Jombang, Nganjuk, dan Madiun. Sesuai aturan, kata Sisca Dewi, seharusnya dirinya yang mendapat jatah menjadi anggota DPR RI lewat PAW atau pergantian antarwaktu.

"Yang jadi kan nomor urut 1 tapi dia pindah partai, terus pindah ke nomor 2. Yang nomor 2 juga pindah ke Perindo jatuhnya ke aku," ucap Sisca Dewi kepada Tabloidbintang.com, Sabtu, 24 November 2018.

Pekan lalu sekitar 3 orang KPU mendatangi Sisca Dewi yang kini mendekam di dalam tahanan akibat tersangkut kasus pencemaran nama baik. KPU mengonfirmasi ke Sisca Dewi bahwa dirinya sudah dipecat dari Partai Perindo. Alhasil, jatahnya untuk menjadi anggota DPR RI gagal.Pedangdut Sisca Dewi. youtube.com

"Sekitar seminggu lalu ada KPU datang ke sini, Bu Sisca sudah dapat surat pemecatan dari Partai Hanura ? Enggak. 'Kami terima beberapa waktu lalu tapi kok tanggalnya 30 Juli', tanggalnya dimundurin. Saya aja kan ditangkap atas kasus ini 10 Agustus. Kalau 30 Juli harusnya ada konfirmasi donk, ini enggak ada," paparnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Artis Sisca Dewi Didakwa Cemarkan Nama Jenderal, Ini Perkaranya

Gagal menjadi anggota DPR RI lewat PAW, Sisca Dewi kecewa. Dia merasa ada skenario untuk menjatuhkan dirinya agar tidak bisa menduduki kursi DPR. "Harusnya di Komisi III, jadi mitranya polisi," ucap Sisca Dewi.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Nasional: Sisca Dewi Mengadu dan Polemik Pelantikan Rektor USU

29 Januari 2021

Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Terpopuler Nasional: Sisca Dewi Mengadu dan Polemik Pelantikan Rektor USU

Dua berita menjadi perhatian masyarakat pada Kamis, 28 Janauri 2021 yaitu Sisca Dewi mengadu ke sejumlah lembaga dan polemik pelantikan Rektor USU


Sisca Dewi Mengadu ke Sejumlah Lembaga, Kesulitan Dapat Pembebasan Bersyarat

28 Januari 2021

Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Sisca Dewi Mengadu ke Sejumlah Lembaga, Kesulitan Dapat Pembebasan Bersyarat

Sisca Dewi mengaku sulit mendapatkan pembebasan bersyarat. Sudah mengadu ke beberapa lembaga.


Sisca Dewi Gugat Perdata Irjen Bambang, Sidang Digelar Hari Ini

4 Desember 2019

Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Sisca Dewi Gugat Perdata Irjen Bambang, Sidang Digelar Hari Ini

Perseteruan antara Sisca Dewi dengan Irjen Bambang sudah bergulir sejak awal tahun ini.


MA: Sisca Dewi Harus Kembalikan Hasil Pemerasan ke Irjen Bambang

1 Agustus 2019

Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
MA: Sisca Dewi Harus Kembalikan Hasil Pemerasan ke Irjen Bambang

MA memperberat hukuman Sisca Dewi menjadi 4 tahun karena perbuatannya dianggap membawa dampak serius di lingkup keluarga Irjen Bambang.


MA Perberat Hukuman Sisca Dewi Menjadi 4 Tahun Penjara

1 Agustus 2019

Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
MA Perberat Hukuman Sisca Dewi Menjadi 4 Tahun Penjara

Mahkamah Agung memperberat hukuman Sisca Dewi menjadi 4 tahun penjara.


Lima Fakta Kasus Tindak Pidana Pemerasan Sisca Dewi

11 April 2019

Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019.  TEMPO/Nurdiansah
Lima Fakta Kasus Tindak Pidana Pemerasan Sisca Dewi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penyanyi dangdut Sisca Dewi bersalah atas pemerasan terhadap Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo.


Hukuman Sisca Dewi Diperberat PT DKI, Ini Pertimbangannya

10 April 2019

Pedangdut Sisca Dewi menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. TEMPO/Nurdiansah
Hukuman Sisca Dewi Diperberat PT DKI, Ini Pertimbangannya

Kasus bermula saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo secara siri.


Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil

15 Januari 2019

Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah
Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil

Sisca Dewi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan atas perbuatan pemerasan terhadap Irjen Bambang.


Sisca Dewi Divonis, Begini Nasib Rumah Pemberian Irjen Bambang

15 Januari 2019

Pedangdut Sisca Dewi berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Menurut hakim, hal yang memberatkan untuk Sisca Dewi, karena perbuatannya mengganggu rumah tangga orang lain dan mendegradasi karier Irjen Bambang.  TEMPO/M Yusuf Manurung
Sisca Dewi Divonis, Begini Nasib Rumah Pemberian Irjen Bambang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan barang bukti berupa tanah dan bangunan dalam kasus dugaan pemerasan Sisca Dewi Hermawati.


Peras Irjen Bambang, Pedangdut Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara

14 Januari 2019

Pedangdut Sisca Dewi diborgol usai divonis tiga taahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Peras Irjen Bambang, Pedangdut Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah penyanyi dangdut Sisca Dewi Hermawati atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang.