TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Roro Fitria 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah terkait kasus narkoba. Hakim menyatakan Roro terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Roro Fitria yang tidak terima dirinya divonis 4 tahun penjara, sempat akan melakukan banding. Namun seiring berjalannya waktu, Roro membatalkan rencananya.
“Ibu Roro enggak banding, tapi dari Jaksanya yang banding. Dia enggak usah banding lagi,” terang Asgar Sjarfi, pengacara Roro Fitria, kepada Tabloidbintang.com.Terdakwa Roro Fitria menangis saat mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pihak Roro Fitria tengah menyiapkan kontra memori banding atas kasus ini. Asgar mempredisi vonis pada tingkat banding akan dijatuhkan sekitar 14 hari sejak resmi daftar banding.
Baca: Dijenguk Ruben Onsu, Roro Fitria Minta Dicarikan Suami
“Kalau di PT itu enggak ada sidang, hakim langsung periksa berkas dan biasanya langsung putusan. Biasanya sih 14 hari, tapi bisa juga lebih lama. Tergantung dari PT-nya,” kata pengacara Roro Fitria.