TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Rosa Meldianti terhadap Dewi Perssik di media sosial menyulut kemarahan sang tante. Buntut dari persoalan tersebut, Dewi Perssik resmi melaporkan keponakannya itu ke polisi pada hari Senin, 5 November 2018.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Dewi Perssik mengatakan, kata-kata Meldi-sapaan Rosa Meldianti- di akun media sosialnya sangat tidak pantas. Dua di antaranya, Depe disebut lonte dan beberapa bagian tubuhnya dituduh Meldi KW alias palsu. Hotman menyebut tuduhan Meldi itu sangat kejam untuk Dewi Perssik.
"Dari kronologi Instagram, Anda bisa lihat kata-katanya di Instagram itu sangat kejam, sangat tidak pantas. Biarkan dulu proses hukumnya berjalan agar orangnya sadar akan perbuatannya," ungkap Hotman Paris usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.Hotman Paris Hutapea dan Dewi Perssik. (Instagram - @dewiperssikreal)
Laporan Dewi Perssik tidak hanya ke Meldi. Dia juga melaporkan oknum manajemen artis yang diduga menjadikan masalah ini untuk menaikkan popularitas Meldi.
Laporan tersebut dengan menyertakan sejumlah barang bukti berupa cupture-an pernyataan Meldi di Instagram. Meskipun keponakannya itu rajin menghapus postingan, namun Depe gesit mendokumentasikannya.
"Barang buktinya postingan di Instagram itu semua," ucap Hotman Paris. "RM ini kan kalau bikin status cepat dihapus, tapi kami sudah capture. Banyak sekali (barang bukti capture Instagram). Enggak kehitung ya," timpal Dewi Perssik.
Baca: Melawan Dewi Perssik, Keponakan Siap Lapor Polisi Juga
Dewi Perssik melaporkan Meldi dan oknum manajemen artis ke polisi dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP Pidana. Meldi dan oknum manajemen artis kini dibayang-bayangi hukuman minimal 4 tahun penjara.