TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, 18 Oktober 2018.
Suami Mulan Jameela itu menjadi tersangka setelah polisi memeriksa bukti dan saksi. Ujaran Ahmad Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menimbang, berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa, ada tindak pidana dalam video blog yang dibuat Ahmad Dhani. Polisi juga telah memanggil Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani. Tabloidbintang.com
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ujar Frans kepada wartawan lewat sambungan telepon, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca: Terjun Politik Lantaran Bangkrut, Ahmad Dhani : IQ Mereka 200
Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik saat pentolan Dewa 19 itu hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dan dihadang sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.