TEMPO.CO, Yogyakarta -Ibunda artis Roro Fitria, Raden Retno Winingsih dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Sayegan Sleman pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Kepala TPU Pemda Kabupaten Sleman, Suhardono mengatakan, jenazah diberangkatkan ke rumah duka pada pukul 11.00 WIB, Selasa, 16 Oktober 2018.. "Dimakamkan di blok A5, ibu dari Roro Fitria," katanya.
Sejak prosesi pemakaman dilakukan hingga selesai sekitar pukul 12.10 WIB, Roro Fitria yang dikabarkan sudah mendapatkan izin sementara keluar dari tahanan, belum juga datang. Dari informasi yang diterima, Roro telah mendarat di Yogya sekitar pukul 11.00 WIB.
Hanya keluarga besar Roro yang menghadiri pemakaman itu. Pemakaman berlangsung khidmat. Saudara Roro, Ema Utami yang tampak tak kuasa menahan pedih hingga jatuh pingsan dan harus dibopong kerabat lainnya, usai pemakaman selesai.
"Mohon doanya yang terbaik saja buat ibu," ujar Kakak Roro, Sigit saat ditemui usai pemakaman. Pria penuh tato dan tindik itu enggan berkomentar banyak ihwal belum datangnya Roro. "Nggak tahu saya," ujar Sigit.Keluarga dan kerabat artis Roro Fitria hadiri pemakaman ibundanya di TPU Sayegan Sleman Selasa (16/10). Saat pemakaman selesai, Roro belum tampak hadir. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Usai pemakaman selesai, belum semua pelayat khususnya keluarga meninggalkan komplek makam yang berada di area perbukitan nan asri itu.
Raden Retno Winingsih, ibu dari Roro Fitria dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, di Dusun Beran, Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman. Jenazah sebelumnya disemayamkan di rumah kerabatnya di Mulungan Wetan, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Pemakaman milik Pemerintah Daerah Sleman ini sudah beroperasi sejak 2008 silam. Berdiri di atas tanah seluas 5 hektare, yang saat ini baru menampung sekitar 450-an jenazah.
Baca: Roro Fitria Akhirnya Diizinkan Terbang ke Yogyakarta
Di TPU ini terdiri dari 4 blok, yaitu A, B, C, dan D. Untuk A dikhususkan bagi jenazah beragama muslim, B untuk jenazah non muslim. Sedangkan C, jenazah campuran, dan D untuk jenazah terlantar.