TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan, Augie Fantinus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. "Iya benar sudah tersangka," ujar Argo Yuwono membwri keterangan lewat pesan Whatsapp pada wartawan, Jumat, 12 Oktober 2018.
Sementara Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Derian menyebutkan Augie Fantinus dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isi pasal tersebut adalah: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Soal penetapan status tahanan, Adi Deriyan belum bisa memastikan. Sejauh ini Augie Fantinus dianggap menyebar fitnah. "Penahanan nanti saya cek. Dia (Augie) dikenakan UU ITE, dia diduga menyebarkan berita adanya (polisi) calo tiket. Tapi kan pada kenyataannya tidak seperti itu," pungkas Adi Deriyan kepada wartawan.Augie Fantinus. Tabloidbintang.com
Augie Fantinus dijerat dengan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia pun terancam hukuman di atas 4 tahun penjara.
Augie Fantinus sempat mengunggah video soal polisi yang dianggapnya sebagai calo tiket Asian Para Games 2018 di bilangan Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018. Padahal menurut polisi, yang sebenarnya polisi kala itu tengah membantu membelikan 100 tiket untuk rombongan anak Sekolah Dasar (SD).
Baca: Augie Fantinus Ungkap Ada Polisi Jadi Calo Tiket Asian Para Games
Berhubung ada sisa tiket yang tidak terpakai, dan tak bisa di-refund, maka polisi itu berniat menjual sisa tiket tersebut. Tanpa sengaja polisi tersebut bertemu dengan Augie Fantinus yang juga mencari tiket untuk menonton pertandingan basket. Augie kemudian menyimpulkan sendiri ada oknum polisi yang menjadi calo tiket.