TEMPO.CO, Jakarta -Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam upayanya untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek Bensu. Ruben menggugat Jessy Handalim untuk membatalkan merek Bensu yang dipakai Jessy.
Padahal Jessy Handalim adalah pemegang sertifikat merek Bensu pertama dengan nomor IDM000622427 yang diajukan pada 3 September 2015 dan dinyatakan terdaftar pada 7 Juni 2018, serta baru akan kedaluwarsa pada 3 September 2025.
Baca Juga:
Kehadiran merek Bensu yang sudah terdaftar itu menghambat suami Sarwendah untuk mendaftarkan merek dagangnya sendiri ke Kemenkumham.
Soal gugatan tersebut Ruben Onsu mengatakan bahwa Bensu adalah singkatan nama orang terkenal, alias namanya sendiri. Ia pun minta majelis hakim agar menyatakan merek Geprek Bensu milik penggugat (Ruben) adalah merek terkenal.Presenter Ruben Onsu. TABLOIDBINTANG.COM
Sekarang bukan masalah terdaftar, coba kalau baca di Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 coba dibaca dan dicapture. Itu kalian tahu yang salah siapa yang benar siapa. Kalau itu mengandung arti nama orang besar, itu tidak boleh, Mas. Kalau saya mau bikin warung Jokowi boleh enggak? Enggak boleh. Jadi, kalau saya mau bikin Jlo, itu kan konotasinya sudah Jennifer Lopez. Itu kan singkatan nama sebenarnya," ungkap Ruben Onsu di Studio Trans TV, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.
Sebagai seniman dan publik figur, Ruben Onsu merasa lebih berhak memiliki merek dagang Bensu daripada Jessy Handalim, warga Bandung yang memakai untuk usaha Bengkel Susu.
Baca: Ruben Onsu Nyaris Putus Asa, Tiap Hari Dapat Teror Mistis
"Jadi saya sebagai warga negara, sebagai seniman, dari mana HAKI ini bisa melindungi kita sebagai insan seni itu," terang Ruben Onsu.