TEMPO.CO, Jakarta - Jennifer Dunn sudah bebas dari penjara. Informasi ini dibenarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto.
Kepada wartawan, Ade mengatakan Jennifer Dunn sudah keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 2 Oktober 2018, setelah mendapat remisi hari kemerdekaan.
"Pidana 10 bulan. Dapat remisi 17 Agustus. Satu bulan (remisi)," terang Ade.
Bebasnya Jennifer Dunn dari penjara mengundang tanda tanya netizen. Netizen menganggap hukuman ringan Jennifer tidak adil karena dirinya sudah beberapa kali tersangkut kasus yang sama.Artis Jennifer Dunn memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Dalam sidang tersebut, Jennifer divonis empat tahun penjara. TEMPO/Nurdiansah
"Yg udh bbrpa kali ketangkap krna kasus narkoba, skrg dkasih hukumannya bntr bgt. Yaiyalah gak akan jera tu orang. Hukum indonesia ko gini bgt ya?," komentar netizen, di salah satu unggahan akun Instagram.
"Ga percaya sama hukum di Indonesia, aneh banget hukum di indonesia, Ada uang pasti disayang, ga Ada uang di tendang," sahut netizen lain. "Coba itu kpk turun tangan takutnya ada penyalahgunaan kekuasaan..," pinta netizen.
Baca: Jennifer Dunn Dapat Vonis Ringan, Bekas Pengacara Beri Pengakuan
Pada 25 Juni 2018, Jennifer Dunn dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di tingkat banding hukuman Jennifer Dunn dipangkas menjadi 10 bulan.