TEMPO.CO, Jakarta - Berita seputar Jennifer Dunn kembali menjadi perbincangan publik. Jennifer Dunn kini dikabarkan telah bebas dari penjara.
Kabar mengejutkan ini bermula saat akun gosip @lambe_turah mengunggah sebuah video berisi pernyataan tukang parkir di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Jennifer Dunn ditahan.
Namun akun tersebut telah menghapus video pernyataan itu. Sabtu, 6 Oktober 2018, akun itu mengunggah tangkapan layar sebuah portal berita yang memuat berita bahwa Jennifer Dunn sudah bebas sejak 2 Oktober 2018, karena mendapat remisi satu bulan pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2018.
"Wuuiihhh bener kan apa yang minceu bilang," begitu keterangan yang tertulis di unggahannya.
Kabar ini pun langsung membuat netizen menyerbu media sosial putri Faisal Harris, yakni Shafa Harris. Seperti diketahui, Jennifer santer dikabarkan menjadi orang ketiga dalam rumah tangga Faisal Harris dan Sarita Abdul Mukti.Aktris Jeniffer Dunn saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 19 April 2018. Jennifer Dunn terseret perkara narkoba karena terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Shafa Harris pernah melabrak Jennifer Dunn di sebuah pusat perbelanjaan. Video pelabrakan Shafa Harris lalu viral dan menjadi perbincangan hangat publik.Tak heran jika netizen ramai mengabarkan Shafa soal kabar bebasnya Jennifer Dunn ini.
"Jedun uda keluar penjara ya?" komentar netizen. "Shaff si jedun bebas nohh, sewot gua shafff," sambung netizen. "Jedun udah keluar tuh, labrak lagi gih kesel gua lihat dia," timpal netizen lainnya.
Jennifer Dunn ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya pada Desember 2017. Wanita yang dinikahi Faisal Harris itu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Bekas Pengacara Ungkap Fakta Lain Jennifer Dunn - Faisal Harris
Tidak terima dengan putusan hakim, pihak Jennifer Dunn kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang kemudian memangkas hukumannya menjadi 10 bulan.