TEMPO.CO, Jakarta - Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang sidang tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018.Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roro Fitria menangis dan sempat pingsan.
Pengacara Roro Fitria menilai tuntutan Jaksa tersebut tidak adil. “Tuntutan sekarang itu yang dialami oleh seluruh bangsa kita juga, adalah Pasal 112 dan 114 dikenakan kepada pengguna. Bagi kami tidak adil sekali pengguna dikenakan pasal tersebut dan disebut pengedar,” kata Asgar H Sjarfi .
Menurut pengacara Roro Fitria, kliennya diposisikan sebagai pengedar narkoba karena hasil tes urine negatif.
“Hasil tes lab urinenya negatif, itu bukan membuktikan bahwa dia pengedar. Sebenarnya keadilan bagi kami semua ahli yang paling ideal itu ada di tes assesment terpadu. Kalau semua ahli sudah dikumpulkan kita baru mendapat putusan yang seadil adilnya. Semoga nanti hakim bisa memutuskan seadil-adilnya,” paparnya.Artis Roro Fitria lemas dan jatuh pingsan usai pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi.
Berbeda dengan anggapan pihak pengacara Roro Fitria, jaksa mengatakan pasal yang dikenakan kepada Roro Fitria tidak otomatis menyimpulkannya sebagai pengedar. Tuntutan dari pasal tersebut, katanya, lebih kepada transaksi pembelian narkoba yang terbukti dilakukan Roro Fitria.
“Bukan berarti pengedar ya. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WA percakapannya, itu lah 114 pasalnya,” ungkap Maydarlis selaku JPU.
Baca: Roro Fitria Ditahan, Rumahnya Didatangi Utusan Nyi Roro Kidul?
Roro Fitria ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Polisi lebih dulu meringkus Wawan dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang diaku sebagai pesanan Roro.