Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pingsan di Pengadilan, Roro Fitria Merasa Diperlakukan Tak Adil

image-gnews
Roro Fitria mengikuti sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juni 2018. Roro Fitria membeli sabu seberat 2,4 gram seharga Rp 4 juta ditambah uang jasa pengiriman sebesar Rp 1 juta. TEMPO/Nurdiansah
Roro Fitria mengikuti sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juni 2018. Roro Fitria membeli sabu seberat 2,4 gram seharga Rp 4 juta ditambah uang jasa pengiriman sebesar Rp 1 juta. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRoro Fitria dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang sidang tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis,  4 Oktober 2018.Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roro Fitria menangis dan sempat pingsan.

Pengacara Roro Fitria menilai tuntutan Jaksa tersebut tidak adil. “Tuntutan sekarang itu yang dialami oleh seluruh bangsa kita juga, adalah Pasal 112 dan 114 dikenakan kepada pengguna. Bagi kami tidak adil sekali pengguna dikenakan pasal tersebut dan disebut pengedar,” kata Asgar H Sjarfi .

Menurut pengacara Roro Fitria, kliennya diposisikan sebagai pengedar narkoba karena hasil tes urine negatif.

“Hasil tes lab urinenya negatif, itu bukan membuktikan bahwa dia pengedar. Sebenarnya keadilan bagi kami semua ahli yang paling ideal itu ada di tes assesment terpadu. Kalau semua ahli sudah dikumpulkan kita baru mendapat putusan yang seadil adilnya. Semoga nanti hakim bisa memutuskan seadil-adilnya,” paparnya.Artis Roro Fitria lemas dan jatuh pingsan usai pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi.

Berbeda dengan anggapan pihak pengacara Roro Fitria, jaksa mengatakan pasal yang dikenakan kepada Roro Fitria tidak otomatis menyimpulkannya sebagai pengedar. Tuntutan dari pasal tersebut, katanya, lebih kepada transaksi pembelian narkoba yang terbukti dilakukan Roro Fitria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bukan berarti pengedar ya. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WA percakapannya, itu lah 114 pasalnya,” ungkap Maydarlis selaku JPU.

Baca: Roro Fitria Ditahan, Rumahnya Didatangi Utusan Nyi Roro Kidul?

Roro Fitria ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Polisi lebih dulu meringkus Wawan dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang diaku sebagai pesanan Roro.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bantah Ancam Tembak Saipul Jamil dan Pakai Kekerasan saat Penangkapan

7 Januari 2024

Saipul Jamil saat memberi klarifikasi soal penangkapan asistennya kemarin di wilayah Jakarta Barat oleh Polsek Tambora, Sabtu, 6 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bantah Ancam Tembak Saipul Jamil dan Pakai Kekerasan saat Penangkapan

Polres Jakarta Barat menyebut pria yang mengancam menembak Saipul Jamil bagian dari anggotanya


Saipul Jamil: Saya dari Kecil tidak Pernah Menyentuh Narkoba

7 Januari 2024

Aktris Saipul Jamil bersama kuasa hukum memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pengungkapan pengguna narkotika jenis sabu Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 6 Januari 2024. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 tersangka Steven (assisten Saipul Jamil) dan Rifandi (pengedar) sementara Saipul Jamil dibebaskan karena hasil tes urin negatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saipul Jamil: Saya dari Kecil tidak Pernah Menyentuh Narkoba

Pedangdut Saipul Jamil terseret kasus narkoba asistennya


Asisten Saipul Jamil Diduga Dapat Sabu dari Kampung Bahari atau Kampung Boncos

6 Januari 2024

Rifandi dan Steven (asisten Saipul Jamil) jadi tersangka kasus narkoba oleh Polsek Tambora, Sabtu, 6 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Asisten Saipul Jamil Diduga Dapat Sabu dari Kampung Bahari atau Kampung Boncos

Asisten Saipul Jamil diduga membeli sabu dari dua kampung yang kerap menjadi lokasi jual-beli narkoba. Antara Kampung Bahari atau Kampung Boncos.


Ini Aktivitas Saipul Jamil Saat Asistennya Transaksi Narkoba di Halaman Masjid Kawasan Cengkareng

6 Januari 2024

Rifandi dan Steven (asisten Saipul Jamil) jadi tersangka kasus narkoba oleh Polsek Tambora, Sabtu, 6 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Aktivitas Saipul Jamil Saat Asistennya Transaksi Narkoba di Halaman Masjid Kawasan Cengkareng

Asisten Saipul Jamil melakukan transaksi narkoba di halaman masjid kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Apa yang dilakukan Saipul saat itu?


Meski Saipul Jamil Negatif Narkoba, Polisi Tetap Periksa Kemungkinan Dia Terlibat

6 Januari 2024

Penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali ke Polsek Tambora pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 01.18 WIB, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Risky Syukur
Meski Saipul Jamil Negatif Narkoba, Polisi Tetap Periksa Kemungkinan Dia Terlibat

Kapolsek Tambora Komisaris Donny Harvida menyatakan pihaknya tetap memeriksa Saipul Jamil dalam kasus narkoba


Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pemasok Narkoba untuk Ibra Azhari

6 Januari 2024

Polisi tangkap pelaku inisial ADR dan RZ yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk artis Ibra Azhari. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pemasok Narkoba untuk Ibra Azhari

Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk artis Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari


Alasan Ammar Zoni Terus Pakai Narkoba: Pelampiasan Masalah Keluarga

15 Desember 2023

Aktris Ammar Zoni dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023. Ammar Zoni ditangkap di apartemen kawasan BSD Tangerang bersama tersangka lainya yang berinisial MAA, ALS pada 12 Desember lalu, diketahui mendapat barang narkotika dari AH, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda 1 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Ammar Zoni Terus Pakai Narkoba: Pelampiasan Masalah Keluarga

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja untuk melampiaskan masalah keluarga yang sedang dihadapi.


Ammar Zoni Diam saat Ditanya Tiga Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba

14 Desember 2023

Foto Ammar Zoni saat ditangkap polisi di unit apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Pesinetron ini kembali terciduk dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Ammar Zoni Diam saat Ditanya Tiga Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba

Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bungkam saat ditemui di Polres Jakarta Barat.


Ammar Zoni Bicara, Polisi Tangkap Pemasok Narkoba

14 Desember 2023

Foto Ammar Zoni saat ditangkap polisi di unit apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Pesinetron ini kembali terciduk dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Ammar Zoni Bicara, Polisi Tangkap Pemasok Narkoba

Polisi menyebut Ammar Zoni Kooperatif saat pemeriksaan dan mau membuka identitas pemasok narkobanya.


Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Ammar Zoni di Ancol, Bawa Barang Bukti Ganja

14 Desember 2023

Pemasok narkoba Ammar Zoni inisial AK dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap tadi malam, Kamis, 14 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Ammar Zoni di Ancol, Bawa Barang Bukti Ganja

Pemasok narkoba bagi Ammar Zoni itu sempat ingin melarikan diri setelah mengetahui pesohor itu ditangkap.