TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Roro Fitria yang terletak di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan, kerap didatangi orang tak dikenal yang mengaku sebagai utusan Nyi Roro Kidul.
"Tidak ada ritual, cuma kadang ke rumah Bu Roro itu datang orang ngaku utusan dari Nyi Roro Kidul atau apa," kata pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Oktober 2018.Roro Fitria menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak JPU pada 12 Juli 2018. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Kedatangan tamu tak diundang itu tentu saja membuat Roro Fitria dan keluarga tidak tenang. Apalagi beberapa waktu lalu rumah Roro Fitria sempat kemalingan.
Tak mau hal serupa kembali terulang, Roro Fitria memutuskan untuk memperkuat pengamanan di rumahnya. "Banyak sekali yang datang, tiap hari selalu ada. Makanya kami bilang harus ada security di rumah," tutur kuasa hukum Roro Fitria.
Roro Fitria ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Polisi lebih dulu meringkus Wawan dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang diaku sebagai pesanan Roro.
Baca: Rumah Roro Fitria Kemalingan
Dalam sidang tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018, Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.