TEMPO.CO, Jakarta - Dinar Candy melaporkan akun Twitter Amoy Angels lantaran namanya dicatut untuk prostitusi online.
Dinar Candy resmi melaporkan akun prostitusi Amoy Angels dengan Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4892/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 13 September 2018.
Selain mengunggah fotonya dengan jelas, akun Twitter Amoy Angels juga memasang tarif kencan Dinar Candy sebesar Rp 80 juta.Aksi Dinar Candy saat menjadi DJ dalam foto yang diunggahnya pada 8 Juli 2018. Saat musim Piala Dunia, ia diundang menjadi DJ dalam sejumlah acara nonton bareng. Instagram.com/@Dinar_candy
"Dinar lagi naik daun dihargain Rp 80 juta, itu 5 jam. Itu kerja rodi banget, enggak perlu gitu," ucap Dinar Candy saat ditemui usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/9).
Dinar Candy merasa dirugikan nama baiknya tercoreng. Posisi sebagai brand ambassador terancam dibatalkan lantaran namanya masuk akun medsos prostitusi online.
Baca: Kagumi Billy Syahputra, Dinar Candy Ogah Dicap Pelakor
"Ini merugikan dan merusak kerjaan klien kami," tutur Henry Indraguna, pengacara Dinar Candy.