TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 6 September 2018. Putusan tersebut dikeluarkan setelah melewati proses panjang peradilan sejak Hilda Vitria mendaftarkan gugatan pada 3 Januari 2018 karena tidak terima diakui istri oleh Kriss Hatta.
Baca: Move on dari Hilda Vitria, Kriss Hatta: Peletnya Sudah Tak Mempan
"Tadi kita mengikuti putusan majelis hakim, sangat menyayangkan gugatan ditolak. Tapi kita tidak kaget yang bagaimana,” ujar Rangga Wiliandy, kuasa hukum Hilda Vitria, di Pengadilan Agami Bekasi seusai sidang putusan.
Vonis yang diberikan hakim masih belum bisa diterima pihak Hilda Vitria. Menurut Rangga, putusan tersebut terlalu dipaksakan. Apalagi pokok perkara yang diajukan tidak dibahas.
"Banyak yang dipaksakan untuk menolak. Kalau kita melihat pokok perkara, majelis hakim tidak membahas yang kami pentingkan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di Cibubur. Terus dokumen pernikahan dapat dibetulkan sesuai prosedur yang ada, ini tanda tangan Hilda ditembak, ini tanda tangan palsu, ibunya ditulis meninggal," tutur Rangga.