TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4 tahun penjara bagi Jennifer Dunn. Namun, dalam putusan tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberi vonis ringan, yakni 10 bulan penjara. Vonis tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.
Setelah Jennifer mendapat vonis ringan dari Pengadilan Tinggi, Pieter Ell, yang selama ini menjadi pengacara Jennifer Dunn, pun menjadi buruan awak media untuk dimintai keterangan.
Tapi pengakuan mengejutkan dilontarkan Pieter Ell. Di hadapan awak media di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa malam, 28 Agustus 2018, Pieter Ell mengaku sudah tidak lagi menangani kasus Jennifer.
Salah satu pertimbangannya, selain sibuk dengan urusan politik, Pieter Ell merasa gagal menangani kasus Jennifer Dunn.
"Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 tahun, saya merasa, ya sudahlah, saya gagal. Saya sebaiknya mengundurkan diri dan fokus ke yang lain. Itu inisiatif saya walaupun keluarga (Jennifer Dunn) meminta saya sampai ke tingkat banding," tutur Pieter Ell saat ditemui di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa.Aktris Jennifer Dunn mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 April 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Peter Ell mengaku tak tahu-menahu soal banding yang menghasilkan vonis lebih ringan tersebut. "Bisa konfirmasi ke pihak keluarga. Saya juga tidak tahu siapa yang mengurus banding itu," katanya.
Menurut Pieter Ell, pengacara baru Jennifer Dunn lazimnya meminta data dari dirinya. Namun hal itu tidak dilakukan. Tiba-tiba Pieter Ell mendengar kabar bahwa vonis Jennifer Dunn sangat ringan, hanya 10 bulan penjara dari yang sebelumnya 4 tahun penjara.
"Seharusnya dia minta dokumen yang lama sama saya, tapi enggak ada. Atau mungkin enggak pakai lawyer, enggak tahu," ucapnya.
Baca: Dapat Vonis Ringan, Jennifer Dunn Diduga Dijamin Orang Berduit
Pieter Ell mengakui kehebatan pengacara baru yang mengurusi kasus Jennifer Dunn hingga yang bersangkutan mendapat vonis ringan. "Saya akui hebatlah (pengacaranya)," ujar Pieter Ell.